Notification

×

Tag Terpopuler

Kembalikan Fungsi Rawa Palembang, Perketat Aturan Izin Bangunan

Tuesday, March 23, 2021 | Tuesday, March 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-23T09:18:03Z

Palembang, SP - Pemerinta kota Palembang memiliki luas 40.000 Hektare (Ha)  Pada tahun 2015 luas lahan rawa tinggal 22.000 Ha. Menurut topografinya, kota ini dikelilingi oleh air, bahkan terendam oleh air. Air tersebut bersumber baik dari sungai maupun rawa, juga air hujan. 

Bahkan saat ini kota Palembang masih terdapat 52,24 persen tanah yang tergenang oleh air (data statistik 1990). Dengan topografi Palembang yang rawa, maka lahannya harus dijaga keseimbangannya, dengan tidak semua dialih fungsikan atau dibangun. 

Dosen Ilmu Tanah Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Momon Sodik Imanudin, SP. M.Sc, mengatakan fungsi rawa perlu dikembalikan. Ketika terjadi perubahan rawa menjadi lahan terbangun berdampak negatif karena perubahan tersebut mengkibatkan fungsi rawa sebagai penampung air tidak dapat dilakukan secara maksimal, sehingga menyebabkan banjir. 

"Perlu upaya peningkatan kapasitas simpanan air, yakni dengan selamatkan rawa yang masih ada, stop penimbunan perketat izin membangun diatas lahan rawa, peningkatan jumlah kolam retensi, sumur resapan," katanya. 

Jika ini tidak dipertegas, maka khawatir rawa musnah. Harus ada lahan rawa diperkotaan yang dibebaskan untuk membangun musium rawa sebagai peninggalan untuk anak cucuk "Wong Palembang" khawatirnya nanti tidak lagi kenal iwak gabus, sepat, dan tidak sadar dilahirkan nenek moyangnya di atas tanah rawa.

Kemudian, perlu adanya proporsi yang ditetapkan dalam regulasi kota tentang luasan kawasan terbangun dan kawasan lindung dan disertai kebijakan insentif dan dis-insentif dalam pemanfaatannya. Dan memanfaatkan lahan rawa sebagai kawasan konservasi dan kawasan wisata alam, sehingga terhindar dari pengalihan fungsi lahan. 

Perketat perijinan pembangunan di lahan rawa, dan sangsi tegas yang melanggar drainase kota dan pengeloaan banjir harus didorong untuk satu cabang dinas mengingat beban kerja sangat berat.

"Saran/rekomendasi, perlu ada standarisasi dimensi saluran drainase untuk berbagai level, mikro, meso dan makro," katanya.

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari mengatakan, dalam mengembalikan fungsi rawa, pihaknya melakukan  penambahan daerah resapan air dengan mebebaskan lahan untuk daerah resapan air, pembangunan kolam retensi.

"Saat ini Palembang sudah punya 46 kolam retensi ada lahan hibah masyarakat, perusahaan, dan pembebasan dari pemerintah dengan total luas kolam retensi  60 Ha," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update