Notification

×

Tag Terpopuler

Korban KDRT Segera Disidang, Momok Menakutkan Bagi Perempuan

Friday, March 19, 2021 | Friday, March 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-19T06:08:19Z
Nurmala SH MH kuasa hukum GT korban KDRT

PALEMBANG, SP -  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi momok menakutkan bagi perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel) Khususnya di Kota Palembang. Bukannya mendapat perlindungan hukum, korban KDRT justru dilaporkan balik dan dijadikan tersangka bahkan sudah akan disidangkan.

Kondisi tersebut, semakin membuat perempuan semakin tertekan secara psikologis. 

Nurmala SH MH, kuasa hukum GT, menilai korban KDRT menjadi tersangka karena minimnya saksi dan alat bukti. Seharusnya, penyidik tak bisa melanjutkan laporannya dan memproses laporan balik dari terlapor.

"KUHAP yang mengatur dan itu menjadi pegangan penyidik dalam menangani sebuah kasus," kata Nurmala," Jumat (19/3/2021).

Nurmala menambahkan, selain korban KDRT tidak memiliki finansial memadai. Para korban kebanyakan berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah dan tidak mandiri secara finansial.

"Dengan sudah dinyatakan berkas lengkap (P21) kami tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Akan tetapi kami tetap akan mendampingi dan membuktikan dipersidangan bahwa klien kami adalah korban KDRT yang dilaporkan balik agar mendapat keadilan, karena kita semua tahu orang yang melakukan kekerasan terhadapnya sudah menjadi terpidana karena terbukti bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara," tegasnya.

Bahkan Nurmala mengaku tidak akan segan melaporkan saksi yang dihadirkan nanti dipersidangan jika memberikan keterangan palsu dalam perkara tersebut.

"Kami tim hukum tidak akan segan-segan melaporkan saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan jika memberikan keterangan palsu dalam kasus ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menyatakan berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri yakni GT dan ME, yang merupakan oknum notaris sudah masuk tahap dua atau P21.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, membenarkan untuk berkas GT yang merupakan istri dari terpidana ME sudah masuk tahap dua.

"Berkas GT saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan, kata Agung, Rabu (17/3/2021).

Dijelaskannya, saat ini GT, dijadikan tahanan kota, dengan dasar pertimbangan, karena GT memiliki anak-anak yang berusia dibawah 5 tahun.

Dimana salah satu anak GT,  anak yang memiliki kebutuhan khusus.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 tentang KDRT," ujar Agung. 

Seperti diketahui, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT,  sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara. 

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini berkas perkaranya sudah masuk tahap dua atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update