Notification

×

Tag Terpopuler

Lengkapi Berkas Dua Tersangka, Kejati Periksa Staf Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

Wednesday, March 17, 2021 | Wednesday, March 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T09:20:58Z
PALEMBANG, SP - Guna melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memeriksa dua saksi, dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik yakni, Eddy Hermanto selaku mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani KSO PT. Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya.

Adapun dua saksi yang diperiksa penyidik hari adalah Khairul Fatah dan Elsana, keduanya merupakan staf yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan.

"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Pemeriksaan saksi saksi akan terus dilakukan karena perkara ini sudah penyidikan dan sudah ada tersangkanya," tegas Khaidirman, Rabu (17/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa dua saksi yakni Basyaruddin Akhmad selaku anggota panitia pembangunan Masjid Sriwijaya dan Edy Garibaldi sekretaris panitia pembangunan Masjid Sriwijaya. Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil dua nama untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia itu.

Adapun dua nama yang diperiksa sebagai saksi adalah, Abdul Basith selaku tim verifikasi biro kesra Pemprov Sumsel dalam pemberian hibah kepada yayasan wakaf masjid dan Drs. Suwadi.

Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan Dua tersangka dugaan kasus perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua tersangka tersebut yakni, Ir H Eddy Hermanto (Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid) dan Ir Dwi Kridayani MM (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya). Meskipun telah ditetapkannya tersangka, keduanya belum ditahan penyidik dikarenakan koperatif.

Alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update