Notification

×

Tag Terpopuler

Lupa Bawa Dokumen, Mukti Sulaiman Batal Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Wednesday, March 24, 2021 | Wednesday, March 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T09:54:34Z

PALEMBANG, SP - Guna melengkapi berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan anggaran sebesar Rp. 130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel, penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Adapun saksi yang diperiksa hari ini, yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman. Akan tetapi pemeriksaan batal dilakukan penyidik dikarenakan Mukti Sulaiman tidak membawa berkas atau dokumen.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Mukti Sulaiman, dijadwalkan penyidik hari ini diperiksa sebagai saksi. Namun demikian yang bersangkutan batal diperiksa dikarenakan lupa membawa dokumen.

"Mukti Sulaiman, datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9 pagi, kemudian dikarenakan lupa membawa dokumen jadi disuruh pulang dulu oleh penyidik dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh penyidik untuk dimintai keterangan," jelas Khaidirman, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya Selasa (23/3/2021) kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi yakni, Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, M Syafri, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, dan Mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin (Muba).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan hari ini penyidik kembali memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang sudah ditetapkan.

"Hari ini ada 3 saksi yang kembali di periksa penyidik, ketiganya berinisaial SF, GR, dan RC. Mereka diperiksa guna melengkapi berkas kedua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik," ujar Khaidirman, Selasa (23/3/2021).

Sementara dari pantauan sekira pukul 15.00 WIB, M Syafri selaku Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, keluar dari gedung Kejati Sumsel.

Saat dikonfirmasi, Syafri hanya mengatakan "No Komen", tanyakan saja kepada penyidik. Meski berkali-kali awak media mencoba menanyakan berapa jam dirinya diperiksa, Syafri tetap tidak mau memberikan komentar.

"Tanya orang atas saja ya," ujarnya singkat sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Ir. Dwi Kridayana.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update