Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Begini Fakta Persidangannya

Wednesday, March 24, 2021 | Wednesday, March 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T11:23:28Z


PALEMBANG, SP -
Gara - gara terlibat kasus narkotika oknum anggota Kepolisian Bripka AB (39) yang bertugas di Polsek Pagaralam, terpaksa harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/3/2021).

Pasalnya, Bripka AB, ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,426 gram terhadap temannya sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (Pembelian Terselubung).

"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB, kepada majelis hakim dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021). 

Dari fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat. 

Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan narkotika jenis sabu senilai Rp.10 juta. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka AL mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya. 

"Dia ancam dengan kata "awas kamu". Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya. 

Pernyataan itu lantas mendapat respon dari majlis hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu. 

Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran. 

"Siap salah yang mulia. Saya menurut karena dia senior saya pak hakim," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim. 

Sementara itu dalam persidangan, Kuasa Hukum Bripka AB, Rustini SH MH justru mempertanyakan kapasitas Bripka AL yang melakukan undercover buy kepada terdakwa. 

Menurut Rustini, Bripka AL tak memenuhi syarat dalam melakukan undercover buy sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. 

Sebab berdasarkan ketentuan pasal 79 UU Narkotika yang secara menyatakan, teknik pembelian terselubung harus dilakukan atas perintah tertulis dari penyidikan. 

"Yang kami pertanyakan disini, apakah AL selaku undercover memiliki surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. Karena saat kami tanyakan kepada saksi yang dihadirkan, mereka juga tidak memberikan jawaban pasti" ujarnya. 

Rustini menjelaskan, pelaksanaan teknik undercover buy hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian dan BNN saja, sehingga tidak boleh sembarang orang yang melakukannya.

Hal tersebut dikarenakan aparat kepolisian dan BNN yang melaksanakan tugas, dilindungi secara sah oleh UU dalam pasal 75 huruf J UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang juga jadi pertanyaan kami, 

Bripka AL bukanlah anggota kepolisan dari satuan narkotika. Wajar kami mempertanyakan apakah dia berhak melakukan undercover," ujarnya. 

Rustini turut menjelaskan bahwa tujuan dari pasal 75 huruf J UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah untuk mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka dan tidak melibatkan spionase atau informan.

Karena informan hanyalah sebagai pemberi informasi dan selanjutnya petugaslah yang mengambil alih transaksi tersebut.

"Sedangkan bila dari keterangan terdakwa, dirinya bersama saksi AL tidak hanya saling berkomunikasi. Dia juga yang menyuruh terdakwa memesankan narkoba tersebut. Dia bahkan sudah sempat melihat paket sabu tersebut bersama dengan terdakwa saat di dalam mobil," ujarnya. 

"Jadi kenapa hanya klien kami saja yang ditangkap. Sedangkan berdasarkan kronologi kejadian dan kapasitasnya, saksi AL juga menyalahi aturan," katanya menambahkan. 

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketahui bahwa terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB. 

Namun saat itu terdakwa  belum memiliki narkotika tersebut. Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL. 

Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB. 

Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa. 

Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan. 

Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL. 

Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update