Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pengadaan Lahan Kuburan di OKU

Tuesday, March 09, 2021 | Tuesday, March 09, 2021 WIB Last Updated 2021-03-09T06:49:29Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (9/3/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, tim kuasa hukum Johan Anuar menghadirkan 2 saksi ahli yakni Sudirman Ahli Auditor dari Medan dan Dr M Fakih ahli pidana dari Universitas Lampung (Unila).

Dalam keterangannya, saksi ahli Auditor Sudirman, menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU yang menyeret terdakwa Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

"Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan Sumsel dan BPK Pusat," ujar Sudirman, Selasa (9/3/2021).

Menurut Sudirman, setelah dipelajari pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU ini digunakan metode keruagian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah. Akan tetapi BPK Perwakilan Sumsel mengakui ada pengdaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

"Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Menurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost  yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar. Padahal kenyataannya, di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra," Jelas Sudirman.

Sudirman menegaskan, bahwa dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

"Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidana Khidirman)," katanya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update