Notification

×

Tag Terpopuler

Selain Judi, Dana BLT Covid-19 Dipakai Main Perempuan

Monday, March 15, 2021 | Monday, March 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-15T06:40:01Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana desa bantuan BLT Covid-19 sebesar Rp. 187,2 juta tahun anggaran 2020, yang menjerat terdakwa Askari oknum Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Senin (15/3/2020).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Penuntut umum menghadirkan lima orang saksi diantaranya, M Setiawan, selaku Camat Sukakarya.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Tipikor, Setiawan mengatakan dana desa tersebut merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus pandemi yang dicairkan tiga tahap pada bulan Juni hingga Agustus 2020.
 
Diungkapkannya, ada sebanyak 8 desa di Kecamatan Sukakarya, 7 Desa diantaranya dalam tiga tahap pencairan. Menurut laporan telah diberikan kepada warga desa oleh terdakwa Askari, akan tetapi tahap 2 dan 3 dana BLT tersebut tidak disalurkan lagi oleh terdakwa.

“Hanya Desa Sukowarno yang pencairan dana BLT pada bulan Juli dan Agustus tidak ada laporan dari Askari selaku Kades," kata Setiawan, kepada majelis hakim.

Dirinya mengaku atas masalah tersebut, pihaknya selaku Camat, langsung memgirimkan surat kepada Kades Sukowarno untuk menanyakan laporan dana BLT Covid-19 tahap II dan tahap III yang tidak dibagikan kepada 156 kepala keluarga (KK). 

“Infomasi yang saya dengar dari Pak Agung selaku Kasi PMD Desa Sukowarno, bahwa untuk pencairan tahap II dan tahap III ternyata digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yang diduga telah digunakan Askari untuk main judi online dan main perempuan,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Hal itu, turut dibenarkan langsung oleh saksi Agung yang juga dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya hal tersebut, merupakan pengakuan dari terdakwa langsung saat diminta laporan pertanggung jawaban pencairan.
 
“Saat ditanyakan langsung kepada terdakwa selaku Kades soal laporan pertanggung jawaban dana BLT, ternyata yang disalurkan kepada warga hanya tahap I saja, saat itu  pada bulan Juni pak hakim, sementara untuk tahap II dan III digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” beber Agung.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majlis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah penasehat hukum terdakwa, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak dikarenakan agenda sidang masih pemeriksaan saksi.

"Belum berkomentar dulu soalnya masih Keterangan saksi, nanti saja menunggu sidang dengan agenda Keterangan saksi ahli nanti akan kita berikan statmen," singkatnya seusai sidang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update