Notification

×

Tag Terpopuler

Bantah Terima Aliran Dana Lahan Kuburan, Begini Respon Jaksa KPK

Tuesday, April 06, 2021 | Tuesday, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T16:52:07Z

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menanggapi santai terkait pernyataan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif Johan Anuar, yang membantah dirinya menerima aliran dana dalam pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013. 

"Dalam KUHP itu diatur tentang hak dari setiap tersangka atau terdakwa untuk ingkar, silahkan saja. Tapi kami punya bukti-bukti. Dan bukti-bukti Itu kami peroleh dari keterangan saksi," ujar JPU KPK Asri Irawan saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (6/4/2021).

Asri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, Johan Anuar disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Dana itu terkait pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.

"Tapi bukan hanya jumlah tersebut saja, ada juga yang lainnya dan akan kami tuangkan pada surat tuntutan," ujarnya. 

Tak hanya itu, ada sejumlah tindakan Johan Anuar yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum. 

"Bahwa yang pertama, dalam diri terdakwa terdapat kualitas melawan hukum. Bukan hanya dilakukan oleh Umirtom atau teman-temannya dari pemda, tetapi yang bersangkutan juga melampaui kewenangannya, itu disebut dengan melawan hukum. 
Kemudian bagaimana dengan memperkaya diri sendiri. Ada aliran-aliran dana, bisa kita lihat tadi dari keterangan terdakwa dalam persidangan," ujar dia. 

Asri melanjutkan, seperti yang dipertanyakan oleh Jaksa KPK dan majelis hakim terkait surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Johan Anuar, hal itu dinilai janggal sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari jabatan Johan Anuar yang ditahun 2013 silam menempati posisi sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU. 

"Kami tim JPU KPK dan majelis hakim juga pertanyakan kenapa sih terdakwa harus bertanda tangan dalam surat pertanggungjawaban itu. Kalau hanya bersoal tentang kita harus menunggu legalisasi bahwa ini ada sengketa atau tidak, itu bukan urusannya wakil ketua DPRD. Itu urusan kepala lingkungan, urusan BPN, urusan camat, kenapa terlibat terlalu jauh dalam urusan itu," ujarnya. 

Asri menegaskan bahwa surat pertanggungjawaban itu terkait dengan pencairan dari pengadaan lahan kuburan yang bermasalah tersebut. 

"Pertanggungjawaban itu soal pencarian lahan kuburan. Jadi 16 Desember 2013 dibuat surat pertanggungjawaban dan tanggal 24 Desember 2013 keluar pencariannya. Jadi skala waktunya memang berdekatan," ujarnya. 

Sementara, terkait dengan pernyataan pihak Johan Anuar yang menyoroti soal kasus ini bisa diambil KPK, Asri turut menyampaikan tanggapannya. 

Seperti diketahui, perkara yang semula tidak bisa lanjut ke tahap P21 saat masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel, namun kini berlanjut ke persidangan setelah kasus ini diambil alih KPK. 

"Harus diketahui bahwa wewenang pengambilan alih perkara oleh KPK itu sudah ada dan diatur oleh undang-undang 30 tahun 2002. Sebagai bukti satu perkara itu, bupati Sabu Raijua di NTT, itu yang kita ambil alih dan kerugian negaranya mencapai Rp. 77 miliar. Dan itu sudah dilakukan penuntutan bahwa sudah vonis dan inkrah," ujarnya. 

Secara tegas, ia juga membantah anggapan yang menyebut kasus dugaan korupsi lahan kuburan dengan terdakwa Johan Anuar terkesan dipaksakan. 

Menurutnya, hal tersebut adalah pemikiran yang keliru. 

"Sekali lagi bahwa pengajuan perkara ini seolah-olah dipaksa dan diambil secara tidak mendasar, itu adalah keliru karena secara hukum, sudah tertuang di dalam undang-undang 30 tahun 2002. Kemudian dalam perubahan di undang-undang 19 tahun 2019, disana disebutkan wewenang untuk mengambil alih perkara dari penegakkan hukum lainnya dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan," ujarnya. 

"Dan untuk perkara dengan terdakwa Johan Anuar ini kita ambil alih dari Polda Sumsel," katanya menambahkan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update