Notification

×

Tag Terpopuler

Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung, Johan Anuar Mengaku Lega

Tuesday, April 06, 2021 | Tuesday, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T10:43:28Z

Johan Anuar memberikan keterangan seusai sidang secara langsung (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Selasa (6/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor, yang diketuai Erma Suharti SH MH, dalam keterangannya terdakwa Johan Anuar menjelaskan tugasnya yang pada saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Terlihat, Johan Anuar nampak lebih santai menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun JPU KPK yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Usai persidangan, terdakwa Johan Anur sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.

"Sidang hari ini, Insya Allah lancar. Mohon doanya. Mengenai tanggapan lain-lain, kuasa hukum saya yang lebih paham," kata Johan Anuar yang juga didampingi oleh istrinya seusai sidang, Selasa (6/4/2021).

Dirinya juga mengatakan, lebih lega dapat menyampaikan langsung keterangannya pada majelis hakim.

"Rasanya lebih lega dapat menyampaikan keterangan secara langsung. Biasanyakan sidang online," ujar Johan Anuar.

Dikesempatan yang sama, Johan Anuar menyampaikan harapan, adanya hukuman seadil-adilnya pada kasus ini.

"Yang jelas saya berharap adanya keadilan seadil-adilnya untuk saya," ujarnya singkat.

Sementara itu Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar mengatakan, jika hari ini hadir di sidang secara langsung merupakan keinginan sendiri dari Johan Anuar.

"Sidang secara langsung ini merupakan keinginan sendiri dari klien kami," ujar Titis.

Terdakwa Johan Anuar ingin menyampaikan hal hal yang menurutnya, ketidak puasannya dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

"Jadi kami kirimkan surat resmi pada majelis hakim, bahwa kami ingin Johan Anuar sidang secara offline,"jelas Titis.

Titis juga menerangkan, terkait pemeriksaan tadi, maka dapat dilihat dari surat pernyataan, ada dugaan-dugaan yang menurut pihaknya selaku kuasa hukum, Terdakwa Johan Anuar, semuanya hanyalah asumsi.

"Karena JPU hanya berdasarkan keterangan terpidan khidirman, tanpa alat bukti, maupun barang bukti. Barang bukti saja tidak ada, apalagi alat buktinya. Jadi keterangan Khidirman uang menyatakan dirinya menerima uang dari Johan Anuar, tidak ada bukti nya," jelasnya.

Titis menanmbahkan dari saksi lain yang menyatakan JA menelpon Wibisono, untuk memerintahkan untuk mengajukan proposal, pengajuan anggaran tersebut, dalam putusan Wibisono juga tidak mengatakan hal seperti itu.

Maka secara hukum, selaku kuasa hukum, pihaknya menganggap Keterkaitan Johan Anuar dalam perkara ini sudah tidak ada.

"Kalau korban secara politik maka saudara-saudar bisa lihat sendiri dari persidangan tadi. Bahwa Sarjono itu dipesankan oleh siapa hingga terjadi perkara seperti ini,"jelasnya

Jadi kami berharap pada majelis haki m dapat memutus perkara ini sejerni-jerninya, dan seadil adilnya.

Usai persidangan Johan Anuar juga terlihat mendapat dukungan dari beberapa simpatisannya, yang turut hadir di persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update