Notification

×

Tag Terpopuler

Disebut Saksi Terima Uang 400 Ribu Dolar, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Ngaku Dijebak

Thursday, April 22, 2021 | Thursday, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T20:03:47Z
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan produksi di Kabupaten Muara Enim  tahun 2014, dihadirkan langsung ke persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (21/4/2021).

Ketiga terdakwa salah satunya yakni mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, dihadapkan kepada majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, untuk saling bersaksi terkait kasus yang menjerat ketiganya.

Selain Muzakir Sai Sohar, dua terdakwa lainnya yakni, H.M Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan dan Yan Satyananda mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis Hakim, Mantan Dirut PT. Mitra Ogan, HM Anjapri mengatakan bahwa terdakwa Muzakir sendiri yang meminta uang USD 400.000 kepada dirinya agar dibantu dalam pengurusan izin alih fingsi lahan.

Saya ditelpon ajudan bupati disuruh menghadap bupati di rumah bupati. 

"Penyerahan pertama 100 ribu dolar saya serahkan ke bupati di Muara Enim dirumahnya. Kedua, di hotel di Jakarta saya serahkan 100 ribu dolar satu amplop. Penyerahan ke tiga hotel Swarna Dwipa saya sendiri yang menyerahkan saat acara pesta 100 ribu dolar, keempat saya serahkan Didepan rumah Bupati, jadi ada 4 kali total 400 ribu dolar," ungkap Anjapri kepada majelis hakim. 

Dikonfirmasi saat scorsing sidang, Muzakir mengatakan dirinya sudah dijebak dalam kasus ini. 

"Tidak benar itu semua, saya tidak kenal dia, saya merasa dijebak, dizolimi dan difitnah," Singkatnya.

Terpisah, Kasubsi Penuntutan Tipikor dan TPPU Kejati Sumsel, Tiara Pratiwi SH MH mengatakan, ketiganya dihadirkan langsung di pengadilan dikarenakan keterangan ketiganya sangat vital untuk dijadikan acuan.

"Jadi hari ini untuk masing masing terdakwa memberikan kesaksian dihadapan majelis Hakim, selanjutnya dari masing masing kesaksian mereka juga akan digunakan sebagai keterangan mereka sebagai masing masing terdakwa," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update