Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Anggota DPRD Kota Palembang, Doni Cs Dijatuhi Pidana Mati.

Thursday, April 15, 2021 | Thursday, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T09:26:00Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi yang menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang Doni SH dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (15/4/2021).

Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap Doni SH alias Doi alias Dodon beserta empat terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing pidana mati.

Majelis hakim juga menyebutkan tidak ditemukannya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. 

Kelima terdakwa yakni Doni SH, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman menurut majelis hakim terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tegas Bongbongan saat membacakan putusan.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Sementara khusus untuk satu terdakwa lainnya Joko Zulkarnain  berkas perkara penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima oleh majelis hakim dikarenakan terdakwa tidak dapat dihadirkan.

Dalam layar monitor persidangan terlihat salah satu terdakwa bernama Yati Suherman tak kuasa menahan tangis air mata usai mendengarkan vonis pidana mati terhadap dirinya.

Usai dibacakan vonis, Supendi SH MH penasihat hukum para terdakwa dikonfirmasi mengatakan akan mengupayakan upaya hukum selanjutnya yakni banding terhadap putusan tersebut.

"Tentunya akan kamu upayakan banding terhadap putusan itu, karena menurut kami tidak berkesesuaian dengan azaz kemanusiaan, namun akan kita koordinasikan lagi dengan klien," tandasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update