Notification

×

Tag Terpopuler

Anggap Dakwaan Jaksa Kabur, Belasan Advokat Ajukan Eksepsi di Sidang KDRT Jilid II

Friday, April 16, 2021 | Friday, April 16, 2021 WIB Last Updated 2021-04-16T06:33:33Z
Nurmalah SH MH tim kuasa hukum GT (foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa GT.

Dalam sidang babak baru KDRT ini, belasan advokat yang mendampingi GT, yakni Nurmalah SH MH, M. Yusni SH, Zul Fatah SH, Eka Novianti SH MH, Fitriasia Madinah SH, Mita Srimardiani SH MH Kes, Elda Mulilawati SH, Megawati Prabowo SH, Rini Susanti SH dan Ahmad Satria Utama SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Fahren SH. M. Hum, membacakan langsung eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui GT, menjadi terdakwa dan menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya ME yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama karena sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, beberapa waktu lalu.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum GT menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabur atau eror, karena tanggal peristiwa, bulan peristiwa dan jam peristiwa pada tanggal 13 Mei 2020 pukul 17.30 WIB, GT dituduh melakukan KDRT terhadap ME, sama persis dalam dakwaan yang mana ME sebagai terdakwa dalam sidang sebelumnya.

"Peristiwa sebelumnya (KDRT Jilid 1), dimana sudah sama - sama diketahui bahwa ME sudah diadili terbukti bersalah dan sudah divonis 1 tahun penjara, dengan ini kami menganggap dakwaan penuntut umum kabur atau eror yang menyebut GT pelaku tindak pidana KDRT. Padahal GT adalah korban yang perkara sebelumya sudah berkekuatan hukum tetap jadi jelas kami menganggap bahwa penuntut umum salah orang kalau GT dianggap pelaku KDRT," tegas Nurmalah ketua tim kuasa hukum GT.

Nurmalah menjelaskan, kejanggalan soal visum yang digunakan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, dibuat pada tanggal 3 Juni 2020 akan tetapi peristiwa terjadi pada tanggal 13 Mei 2020.

"Visum itu dibuat tanggal 3 Juni 2020, padahal peristiwa pidana terjadi tanggal 13 Mei 2020 bahkan laporannya dibuat tanggal 3 Juni ini kan janggal. Kalau kita amati dalam visum dan dakwaan JPU yang menyebut terdakwa GT menoyor dahi dua kali, memukul tengkuk dua kali, memukul bagian belakang dua kali dan memelintir telapak tangan. Akan tetapi setelah dihubungkan dengan visum dakwaan JPU tidak nyambung isinya. Karena visum mengatakan hanya pergelangan tangan bengkak - bengkak," ungkap Nurmalah, Jumat (16/4/2021).

Ditambahkannya, sementa yang dikatakan dipelintir adalah telapak tangan, jadi tidak konek atau tidak nyambung dengan peristiwa pidana yang didakwakan terhadap kliennya.

"Jadi sekali lagi saya katakan dakwaan ini JPU kabur atau eror karena, klien kami adalah korban bukan pelaku. Didalam UU KDRT mengatakan kekerasan yang terjadi terutama terhadap perempuan jadi Marwah UU itu sendiri melindungi perempuan karena perempuan lebih rentan mengalami kekerasan. Kami selaku tim kuasa hukum berharap kepada majlis hakim agar dalam perkara ini dapat bertindak objektif dan adil serta mengedepankan azaz praduga tak bersalah, mengingat yang mengaku sebagai korban dan melaporkan perkara tersebut, sudah divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Tazili Nawawi selaku orang tua GT, bahwa perkara yang menimpa anaknya yang menjadi korban KDRT justru sekarang malah menjadi terdakwa merupakan diskriminasi.  

"Saya menyesalkan dan sangat kecewa terhadap penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan, karena sangat tidak adil kepada anak saya dan tidak sesuai dengan fakta karena penyidik dari unit PPA polres Palembang yang laporannya disampaikan kepada JPU saat ini dinyatakan P21 dan berlanjut pada Persidangan dengan pembacaan dakwaan. Padahal jelas-jelas anak saya adalah korban KDRT yang dibuktikan dengan jelas pada hasil visum dari RS Myira yang menyatakan hampir sekujur tubuh anak saya luka lebam akibat disiksa mulai dari kepala pelipis mata dada bahu bagian belakang punggung tangan dan kaki semua lebam selain itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan pesikis dari RS Ernaldi Bahar yang menyatakan anak saya menderita atau mengalami poset trauma sindrume disorder (PTSD) yang mendalam akibat siksaan tersebut," ungkap Tazili.

Dijelaskannya, bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesalkan keputusan JPU yang menyatakan P21 sehingga anak kami menjadi terdakwa padahal pada JPU itu sendiri sebelumnya telah menuntut ME dengan tuntutan satu penjara dan sudah divonis satu tahun oleh majelis hakim. 

"Kami melihat disini JPU tidak mempelajari perkara pelaporan dengan arif dan adil, JPU tidak membandingkan atau tidak mempertimbangkan bahwa perkara anak saya ini merupakan satu kesatuan dengan perkara yang terlebih dahulu yang telah dilaporkan dengan terpidana ME berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor 1535/ Pid. Sus/2020/PN Plg tanggal 17 Desember 2020. Yang sudah inkrah," katanya.

Dia menilai, karna semua fakta telah terungkap pada persidangan yang menyatakan ME terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana KDRT, 

Seperti diketahui, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT,  sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara. 

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update