Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki 22 Paket Sabu, Defi Yansyah Diganjar 10 Tahun Bui

Wednesday, April 14, 2021 | Wednesday, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T11:35:48Z
PALEMBANG, SP - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada Defi Yansyah, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Rabu (14/4/2021).

Vonis tersebut, dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, dikarenakan terdakwa Defi Yansyah, terbukti bersalah memiliki 22 paket narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Defi Yansyah, dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan," tegas hakim ketua Erma Suharti, saat membacakan amar putusan, Rabu (14/4/2021).

Majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ajie Marta SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 Tahun 6 Bulan, denda 800 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Defi Yansyah meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Defi Yansyah.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Eka Sulastri SH mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari terdakwa sendiri meminta waktu untuk pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hari ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, oleh karna itu kita akan komunikasikan lagi pada terdakwa," ujar Eka, yang ditemui usai persidangan.

Diketahui kejadian bermula pada bulan November 2020, sekira pukul 14.00 wib, berlokasi di rumah terdakwa Defi Yansyah, Jalan Tansa Trisna No. 1206 Rt. 07 Rw. 02 Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang, petugas dari Satres Narkotika Polrestabes Palembang mendapati 22 paket narkotika.

Yang diakui oleh terdakwa, paket 22 sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seorang bernama Yayan (DPO) sebesar Rp. 700.000.

Saat didatangi petugas kepolisian, terdakwa Defi Yansyah sedang duduk santai di rumahnya.

Dari rumahnya petugas mendapati barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik klip bening, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada didekat terdakwa duduk.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update