Notification

×

Tag Terpopuler

Masih Ingat Dengan Taswin Pelaku Bakar 18 Rumah Akibat Nyabu, Kini Dia Dituntut 8 Tahun Penjara

Wednesday, April 14, 2021 | Wednesday, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T11:35:24Z
PALEMBANG, SP - Masih ingat dengan Taswin AT (35) seorang pemuda yang nekat membakar 18 unit rumah warga di Jl KH Ahmad Dahlan (Pasar Gubah) Palembang, beberapa waktu lalu akibat ulahnya mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kini dia terancam hukuman penjara selama 8 tahun.

Hal tersebut, diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman SH MH, menuntut terdakwa Taswin AT dengan pidana selama 8 tahun penjara, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dalam dakwaan tunggal JPU melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Rini.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa yang dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum ini untuk mengajukan pembelaan.

Usai persidangan, salah seorang pengunjung sidang diduga adik terdakwa mendatangi meja hakim dengan memberikan secarik kertas diketahui berisi surat keterangan dari pihak rumah sakit yang memyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak," kata adik terdakwa yang tidak diketahui namanya saat menyerahkan surat.

Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa.

Seperti diketahui, aksi nekat terdakwa membakar rumah warga pada bulan Januari tersebut bermula saat terdakwa hendak meminta uang kepada ibu terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat itu terdakwa memanggil ibunya yang sedang berada di warung namun tidak ada sahutan, sehingga terdakwa kembali ke rumah yang dalam keadaan sepi lalu masuk ke dalam kamar orang tua terdakwa dan melihat sprey kemudian membakarnya.

Saat api mulai membesar merembet ke rumah tetangga lainnya yang sebagian besar rumah semi permanen, terdakwapun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor adik terdakwa.

Akibat perbuatannya, sedikitnya 18 unit rumah warga ludes dilahap si jago merah dan ditaksir nilai kerugian seluruhnya kurang lebih Rp 1 miliar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update