Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tinggi Palembang Kabulkan Banding Jaksa KPK Terhadap Vonis Aries HB

Tuesday, April 06, 2021 | Tuesday, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T10:31:41Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi B Maghas SH MH (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) kepada mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, yang merupakan terdakwa kasus korupsi fee proyek.

Hal tersebut, diketahui sebagaimana tertuang dalam relass pemberitahuan surat putusan Pengadilan Tinggi nomor 2/PID.TPK/2021/PT.PLG tertanggal 31 Maret 2021 oleh majelis hakim PT Palembang, diketuai R Matras Supomo SH MH.

Adapun, poin-poin isi putusan sebagaimana terlampir diantaranya yakni menerima permintaan banding dari penuntut umum, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dari mulanya divonis PN Palembang selama 5 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Aries HB, juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana.

"Ya relass putusan sudah kita terima hari ini dari panitera, yang pada intinya banding kita dikabulkan pada tingkat pengadilan tinggi," ujar Jaksa KPK Rikhi B Maghas ditemui usai sidang, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskannya, selain putusan banding hakim PT Palembang, menjatuhkan lebih tinggi satu tahun dibandingkan vonis majelis hakim PN Palembang, dan juga mengabulkan permohonan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana terlampir dalam tuntutan JPU KPK disaat itu.

"Yang berarti setelah terdakwa Aries HB menjalani masa hukuman, barulah putusan itu dilaksanakan yakni dicabutnya hak dipilih secara politik selama 5 tahun," ujar Rikhi.

Atas putusan PT Palembang, pihaknya akan segera melaporkan kepada pimpinan dan untuk terdakwa sendiri Rikhi belum mengetahui apakah ada upaya hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update