Notification

×

Tag Terpopuler

Acid Penyelenggara Judi Baccarat Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara

Friday, May 21, 2021 | Friday, May 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-21T08:50:02Z
PALEMBANG, SP - Terdakwa Asuandi alias Acid, yang merupakan penyedia tempat judi  Baccarat di daerah Taman Kenten Palembang, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, mengatakan, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Acid meminta keringanan hukuman atas tuntutan terhadapnya. 

"Atas tuntutan itu, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan tanpa didampingi penasihat hukum ini mengaku meminta keringanan hukuman," ungkap Abu dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Abu mengaku dirinya tidak tahu secara rinci mengenai unsur pemberat dan peringan yang menjadi dasar JPU dalam memberikan tuntutan tersebut. 

Namun demikian Abu memastikan, sesuai jadwal sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa atas tuntutan JPU. 

"Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, kemungkinan akan diagendakan pembacaan putusan (vonis) namun akan kita infokan lagi jadwalnya kapan," ujarnya.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Acid mengaku hanya menyediakan tempat dengan sewa Rp.40 juta perbulan. 

Sewa tersebut berlaku selama 6 bulan untuk menyelenggarakan perjudian. 

Terdakwa juga mengakui bahwa bisnis perjudian itu dilakukan bersama dengan seseorang bernama Wenli (Buron),

Sedangkan dari keterangan saksi, terungkap Acid bertanggung jawab memberikan upah kepada karyawan dari keuntungan pemain. 

Untuk diketahui, terdakwa Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8/2020) lalu. 

Tepatnya di arena judi Baccarat yang berada di Jl Taman Kenten, Nomor 8, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang. 

Namun pelarian itu tak berlangsung lama sebab ia berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel di wilayah Lampung, Selasa (24/11/2020) lalu.

Dalam penggerebekan, selain mengamankan 22 orang pemain, polisi juga turut mengamankan 10 orang pegawai arena judi Baccarat.

Dimana berdasarkan hasil putusan sidang, kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Dari keterangan kesepuluh karyawan tersebut dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat dengan upah rata-rata Rp.100 hingga Rp.250 ribu perhari. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update