Notification

×

Tag Terpopuler

Ruko 6 Pintu Milik Afat di Demang Lebar Daun Resmi Dibongkar Usai Di-Warning Walikota Palembang Ratu Dewa

Wednesday, April 01, 2026 | Wednesday, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T04:21:38Z


PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran terhadap bangunan ruko milik seorang pengusaha (Afat,red), di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026). 


Pembongkaran berlangsung dengan pengawalan petugas Satpol PP dan melibatkan alat berat jenis excavator. Bangunan enam pintu yang masih dalam tahap pembangunan itu dibongkar tanpa adanya penolakan dari para pekerja di lokasi.


Sejumlah tukang yang berada di area proyek menyebut kedatangan mereka bukan untuk melanjutkan pembangunan, melainkan membantu proses pembongkaran sebagian bangunan yang sebelumnya telah mulai dibuka secara mandiri oleh pihak pemilik.


Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Menurutnya, bangunan ruko tersebut berdiri di atas garis sepadan bangunan yang tidak diperbolehkan, serta berada di kawasan yang di bawahnya terdapat jaringan pipa gas. 


“Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah sudah memberikan tahapan peringatan sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan pertama oleh Dinas PUPR, surat peringatan kedua dari Satpol PP, hingga surat peringatan ketiga yang dikeluarkan Wali Kota Palembang,” ujarnya.


Ia menjelaskan, rentang waktu antar peringatan telah diberikan hampir satu bulan agar pemilik bangunan dapat menindaklanjuti sendiri kewajiban pembongkaran.


Dari pihak pemilik bangunan, kuasa hukum pengusaha yang dikenal dengan nama Afat, Deni Tegar, mengatakan kliennya menerima langkah yang diambil pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut.


Menurut Deni, sebagian struktur bangunan di bagian atas sebenarnya sudah mulai dibongkar secara mandiri sebelum alat berat diturunkan oleh Pemkot Palembang.


“Kerugian tentu ada, karena bangunan enam ruko ini sudah mencapai dua lantai. Namun kami menerima keputusan ini sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya.


Ia juga mengakui bahwa izin bangunan belum terbit karena terdapat pelanggaran terhadap garis sepadan bangunan. Sementara terkait pipa gas, menurutnya hanya sebagian area yang masuk dalam zona pelanggaran karena jarak bangunan dengan jalur pipa masih sekitar sembilan meter.


Kuasa hukum tersebut menambahkan, pemilik bangunan mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perizinan karena seluruh pengurusan administrasi diserahkan kepada karyawan. (Ara)

×
Berita Terbaru Update