Notification

×

Tag Terpopuler

Asik Pesta Sabu, Tiga Sekawan Ini Diganjar 6 Tahun penjara

Tuesday, May 11, 2021 | Tuesday, May 11, 2021 WIB Last Updated 2021-05-11T14:24:32Z
PALEMBANG, SP - Nikmati narkotika jenis sabu dengan cara berpesta, tiga sekawan yakni Heriansyah, Riduan dan Harun Lubis, terpaksa harus menjalani hari Raya Idul Fitri (Lebaran) didalam jeruji besi. Hal itu dikarenakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhi hukuman kepada masing-masing ketiga terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (11/5/2021).

Dalam petimbangannya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 6 tahun, pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, para terdakwa yang tanpa didamping penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Falaki SH, menuntut kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara, 

Dalam dakwaan diketahui, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada bulan Oktober 2020 seusai melakukan pesta narkotika dikediaman terdakwa Heriansyah yang beralamat di Jl. Rama Raya Rt. 37 rw. 11 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sukarami berupa satu buah pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu dan korek api, satu paket kecil sabu seberat 0,043 gram. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update