Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Berikan Pemahaman Kesadaran Hukum Bagi Pegawai PUPR Kota Palembang

Friday, May 07, 2021 | Friday, May 07, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T10:23:40Z
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memberikan pemahaman kesadaran hukum bagi pegawai dilingkungan PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terkait pengadaan barang dan jasa, Jumat (7/5/2021).

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Roy Riady selaku koordinator Intelejen dan Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Khaidirman SH MH, melalui Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M. Fadli Habibi SH, mengatakan kegiatan tentang pemahaman kesadaran hukum yang menjadi narasumber dan pemberi materi adalah Koordinator Intelejen Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH dan Kasi Penkum Khaidirman SH MH.

"Roy Riyady SH MH selaku koordinator Intelejen dan Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel, yang menjadi narasumber dan pemberi materi dalam kegiatan tersebut, memberikan materi tentang kesadaran hukum agar para ASN di Dinas PUPR Kota Palembang, dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari sesuai dengan undang-undang yang berlaku terutama tentang pengadaan barang dan jasa," ujar Habibi.

M Fadli menjelaskan, Roy Riady yang menjadi narasumber banyak mendapat curhatan dari para PPK atau pejabat pengadaan mengenai kegiatan proyek yang dilaksanakan para pegawai Dinas PUPR Kota Palembang.

"Jadi, Pak Roy Riady selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, banyak mendapat curhatan dari para PPK atau pejabat pengadaan mengenai kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh mereka. Salah satu curhatannya pihak PPK diminta oleh BPKAD untuk membuat surat pernyataan keterlambatan membayar pekerjaan padahal menurut mereka itu sangat membebankan PPK," katanya.

Selain itu lanjut Habibi, terungkap juga ada utang pekerjaan kepada kontraktor yang belum dibayar oleh pihak Pemkot Palembang. 

"Dalam pesannya Roy Riady mengimbau agar PPK bekerjalah dengan norma aturan yang ada, berintegritas dan memiliki tertib administrasi. Jangan mau jika ada upaya-upaya dari pimpinan atau atasan atau pihak lain untuk membuat PPK bekerja tidak sesuai dengan norma aturan misalnya permintaan fee kepada kontraktor," ujarnya.

Terkait mengenai ada tunggakan pembayaran proyek kepada pihak ketiga, Roy Riady ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan ada fakta tersebut dari dialog dengan pihak Dinas PUPR.

"Benar adanya fakta tersebut, bahkan dalam kegiatan tahu banyak mendapatkan curhatan dari pegawai PUPR," pungkasnya.

Pihaknya berharap, dengan kegiatan tersebut para ASN PUPR Kota Palembang dapat bekerja sesuai dengan itikat baik dan sesuai peraturan perundang-undangan, agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam pengadaan barang dan jasa. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update