![]() |
Tim Jaksa KPK menghadirkan Bupati dan Sekda OKU sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Bupati Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Darmawan Irianto dalam sidang pembuktian perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/6/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, selain Bupati dan Sekda OKU tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi anggota DPRD OKU yang juga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan perkara tersebut.
Dalam persidangan Bupati Teddy mengaku baru mengetahui adanya suap proyek Pokir DPRD setelah adanya OTT KPK di Kabupaten OKU.
Akan tetapi, Bupati Teddy baru memahami bahwa dana tersebut terkait fee untuk DPRD setelah dirinya diperiksa penyidik KPK.
"Saya baru tahu ketika terjadi OTT KPK dan diperiksa penyidik. Bahwa uang pencairan kegiatan di Dinas PUPR OKU tersebut dibayarkan terkait untuk kepentingan DPRD," ujar Bupati Teddy dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, Sekda OKU Darmawan Irianto yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku banyak tidak tahu soal dana Pokir DPRD.
“Saya tidak tahu Pak kalau soal fee. Saya tahu setelah dari media setelah adanya OTT KPK,” katanya di persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkap bahwa sejak pembahasan RAPBD 2025, proyek-proyek telah “dikondisikan” untuk memenuhi permintaan sejumlah anggota DPRD agar dana pokir mereka dikonversi menjadi proyek fisik.
Mendengar keterangan saksi Darmawan Irianto selaku Sekda yang banyak tidak tahu, lalu Jaksa KPK mencecar Bupati Teddy Meilwansyah terkait Tupoksi Ketua Tim TAPD OKU.
"Bagaimana ini saudara saksi selaku Bupati tadi bilang Sekda kinerjanya baik selaku ketua TAPD, tetapi Sekda ini sudah dua kali dihadirkan dalam persidangan jawabannya banyak tidak tahu lalu peran Sekda ini apa dalam keuangan daerah?," tanya Jaksa KPK.
Lalu majelis hakim juga mengingatkan Sekda OKU agar fokus dalam persidangan karena tugasnya selaku Ketua Tim TAPD sangat penting.
"Saudara saksi selaku Sekda, proses penyusunan anggaran ini kan memakan waktu, peran TAPD ini penting. Apakah pertanyaan kami salah yang saudara bilang tidak tahu, keterangan sauadara ini benar tidak, tolong sauadara fokus. Selaku Sekda sejak tahun 2024 sudah menjabat definitif, pada saat November kenapa tidak dilakukan pembahasan dengan DPRD?," tegas hakim.
"Belum ada kelengkapan AKD DPRD jadi dibahas mundur ke bulan Januari 2025," jawab Sekda OKU.
"Dalam proses pembahasan keuangan, ada tidak pembahasan terkait dana aspirasi DPRD di Dinas PUPR OKU?," cecar hakim.
"Dari DPRD yang mengajukan secala global," jawab saksi singkat.
"Saksi tadi sudah diingatkan oleh penuntut umum agar memberikan keterangan yang saudara ketahui, buka saja semuanya di persidangan ini," tegas hakim lagi.
Setelah mendengarkan keterangan Bupati dan Sekda OKU, Jaksa KPK lalu mengkonfrontir dengan tiga tersangka anggota DPRD OKU.
"Saudara saksi Ferlan dan Fahruddin waktu itu pernah datang ke kantor Bupati bertemu dengan Setiawan dan Teddy untuk membahas pencairan dana kegiatan Pokir yang menjadi jatah anggota dewan, apakah benar?," cecar Jaksa KPK.
"Saya tidak tahu pencairan proyek yang mana, setahu saya itu pencairan uang muka proyek kegiatan di Dinas PUPR, karena Novriansyah tidak menjelaskan secara spesifik untuk kegiatan yang mana. Akan tetapi, keterangan saya yang Jaksa KPK ucapkan tadi benar," ujar Ferlan dan Fahruddin.
Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).
Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Ariel)