Notification

×

Tag Terpopuler

Kliennya Disebut Mafia Tanah, Nurmala Bakal Ambil Langka Hukum

Friday, May 07, 2021 | Friday, May 07, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T07:36:54Z
Nurmala SH., MH Kuasa Hukum Dokter Ansori Saat Memberikan Keterangan Pers (Foto: Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Menanggapi pemberitaan yang menyebut akan membongkar dugaan skandal mafia tanah di Palembang, Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Dr Ansori berencana akan mengambil langkah hukum atas tuduhan dari narasumber pada pemberitaan tersebut.

Nurmala menjelaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan.

"Jadi begini, terhadap pemberitaan yang menyebutkan nama dokter Ansori dengan mengaitkan kata kata mafia kami selaku kuasa hukum dokter Ansori. Pertama merasa sangat keberatan atas statement tersebut. Karena kata mafia itu perkumpulan kejahatan dan kalau dikaitkan dengan klien kami, kami bisa melakukan upaya hukum," tegas Nurmala, saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/5/2021).

Dijelaskannya, dokter Ansori adalah pembeli tanah yang dimaksud pada tahun 2007 lalu dari Hendri Jafar.

"Pada tahun 2007 lalu, saat dokter Ansori membeli tanah itu sudah bersertifikat. Sebagian tanah Ansori tersebut terkena pembangunan jalan bandara jadi sbelum jalan bandara ada dokter Ansori sudah beli tanah tersebut. Karena terkena pembangunan jalan bandara maka tanah itu dapat ganti rugi pemerintah. Kalau dia tidak sah sebagai pemilik tanah tidak mungkin ada ganti rugi dari pemerintah," ujarnya.

Dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi gugatannya juga menang dan dikabulkan oleh hakim. Dokter ansori dinyatakan sah sebagai pemilik tanah yang dibeli berdasarkan akta 411 /2007 dari Hendri Jafar.

"Yang kedua, bahwa penggugat klien saya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat  dinyatakan tidak sah semua, dan disaat itu kami menang PK. Akan tetapi tiba-tiba klien kami digugat oleh oknum notaris terkenal di palembang yang mengakui bahwa tanah itu miliknya yang menurut penggugat tanah itu dibeli tahun 2017. Artinya pada saat tanah itu masih sengketa. Saya sangat menyayangkan sebagai notaris tidak mengecek kelengkapan surat dan data fisik dan data yuridis tanah itu. Ini yang ironisnya lagi proses jual beli tanah itu dilakukan oleh oknum notaris ini dengan pihak penjual yaitu kuasa hukum. Peraka Syarif Juber dengan klien kami," ungkap Nurmala.

Diceritakannya, Begitu putus kami dan menang dokter Ansori tetap dinyatakan sah sebagai pemilik tanah. 

"Jadi dokter Ansorinsori menang 14 kali gugatan. Kalau dikatakan Ansori itu mafia tanah ya tentunya pasti akan marah. Kata mafia itu konotasinya sangat bahaya," katanya.

"Lebih duluan kelurahan Sukajaya dari Kelurahan Kebun Bunga, jadi gak mungkin sertifikat tanah itu bisa di pindah," 

Ditanya langkah hukum apa yang akan ditempuh, Nurmala mengaku akan membicarakan lebih lanjut kepada dokter Ansori selaku kliennya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update