Notification

×

Tag Terpopuler

Penerimaan Pajak Terhambat Pembatasan Jam Operasional

Thursday, May 27, 2021 | Thursday, May 27, 2021 WIB Last Updated 2021-05-27T08:10:12Z


PALEMBANG, SP - Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jam operasional restoran dan tempat hiburan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Hal ini diklaim berpengaruh pada penerimaan Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Suaiman Amin melalui Kabid Pajak Lainnya Taslim mengatakan, sejak awal tahun penerimaan pajak di sektor restoran dan tempat hiburan membaik. 

"Tetapi sejak pembatasan jam operasional penerimaan pajak kembali terpengaruh karena omset pedagang turun. Tetapi jika dibandingkan tahun lalu, tahun ini sudah membaik," katanya. 

Dibanding 2020, yang sempat anjlok karena di awal tahun Covid-19 mulai muncul, maka 2021 sudah jauh lebih baik. Tahun lalu target Rp115 miliar, dan capaiannya di akhir Desember lebih dari 85 persen. 

"Untuk saat ini penerimaan pajak rrestoran sudah mencapai 30 persen, atau Rp49,2 miliar dari target sebesar Rp168 miliar," katanya. 

Penerimaan pajak restoran ini terbagi dalam 2 kategori, yaitu pengenaan pajak 5 persen, dan pengenaan pajak 10 persen disesuaikan dengan perhitungan omset usaha yang didapatkan oleh pelaku usaha. 

Jika pendapatan usaha di bawah Rp10 juta per bulan, maka pengenaan pajaknya 5 persen, dan jika omset mencapai Rp12 juta per bulan maka dikenakan pajak 10 persen. 

"Dari dua sektor ini pada dasarnya semuanya sudah membaik, hanya saja pembatasan waktu operasional sampai jam 21.00 sehingga sedikit banyaknya mempengaruhi omset pengusaha dan tentu imbasnya ke penerimaan pajak," katanya. 

Tentu dari sisi pendapatan/pajak, pihaknya juga berharap adanya kebijakan bagi pelaku usaha, apalagi bagi pelaku usaha yang bukanya memang malam, sehingga pendapatan mereka tetap dapat menutupi.

"Kalau saran saja tentu kita harapkan adanya perbaikannya penerimaan pajak dengan semakin baiknya pendapatan usaha," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update