Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Senjata Api dan Dua Butir Amunisi, Boby Diganjar 2,5 Tahun Bui

Thursday, May 27, 2021 | Thursday, May 27, 2021 WIB Last Updated 2021-05-27T09:46:58Z


PALEMBANG, SP -
Terbukti memiliki senjata api rakitan, terdakwa Boby Surya, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (27/5/20121).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Farhen SH MHum, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api dan dua butir amunisi.

"Dengan ini menyatakan bahwa atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat (UUD ) No 12 tahun 1951,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim hal-hal meringankan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan masih memiliki anak yang masih kecil.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti memiliki senjata api dan dua butir amunisi serta membahayakan warga setempat," Ujar majelis hakim.

Setelah mendengar putusan itu, Abdurrahman kuasa hukum terdakwa Bobby maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, sama -sama menerima vonis tersebut.

"Terima pak," ujar terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Abdurrahman menyatakan belum puas atas putusan tersebut.

"Sebenarnya bisa lebih rendah lagi tapi tadi klien kami menyatakan telah menerima maka kami pun menerima hukuman itu," katanya.

Diketahui dalam dakwaan bahwa kejadian bermula pada bulan Januari 2021 lalu. Dimana  pihak Polsek SU II mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan senjata api.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak polisi pun langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan  KH. Azhari Lrg. Masjid No.120 Rt.003 Rw.001 Kel.11 Ulu Kec. SU II Palembang.

Setibanya dikediaman terdakwa, polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati sebuah senjata api dan dua butir amunisi yang disimpan di bawah tempat tidur milik terdakwa Boby.

Akibat perbuatannya terdakwa dibawa ke Polsek SU II Kota Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.  

Saat dibawa ke Polsek SU II, terdakwa Boby mengaku bahwa barang tersebur milik temannya bernama Dony ( DPO) yang dititipkan kepadanya. Namun temannya tersebut tak kunjung datang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update