Notification

×

Tag Terpopuler

Riza Tak Ingin Jadi Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi Bibit Talas, JPU: Akan Ada Tersangka Baru

Monday, May 17, 2021 | Monday, May 17, 2021 WIB Last Updated 2021-05-17T11:42:38Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pengadaan Bibit Talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (17/5/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH, menghadirkan secara langsung terdakwa Muhammad Riza.

Dalam persidangan, terdakwa Muhammad Riza nampak percaya diri menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pertanyaan dari majelis hakim.

Dari keterangannya, terdakwa Muhammad Riza dapat disimpulkan bahwasanya Dinas BP2KP yang sekarang namanya adalah dinas ketahanan pangan, terlibat dalam perkara ini.

Sehingga tidak seharusnya, dirinya menjadi terdakwa tunggal dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak bisa bilang saya dikorbankan dalam hal ini, namun saya tegaskan jika bahwasanya saya hanya pihak ketiga, yang tidak mungkin dapat mencairkan atau menyetujui lelang pengadaan. Tentu dalam hal ini adalah dinas yang 
terkait juga terlibat," ujar terdakwa Riza dalam persidangan.

Riza juga menjelaskan bahwasanya pendistribusian bibit pada kelompok tani bukan lah tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab dari dinas BP2KP.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi mengatakan pihaknya tetap pada dakwaan.

"Dalam keterangan terdakwa, masih berdalih dan ada beberapa point yang tidak diakui olehnya. Itu hak terdakwa untuk membantah, namun kita tetap pada dakwaan," ujar Iwan.

Iwan mengatakan dalam perkara ini, jika pada kontraknya, pihak ketiga harus menyerahkan Bibit Talas berukuran 15 cm, namun nyatanya terdakwa malah membeli umbi untuk di semai jadi tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.

Dalam hal ini terdakwa merasa hal tersebut hal yang wajar, jika ia membeli umbi untuk disemai sehingga menjadi bibit batang talas, untuk diserahkan pada dinas terkait.

"Namun bukan hanya itu yang jadi inti masalahnya, dalam pelaksanaannya diketahui bahwa ada uang keuntungan atau fee, yang masuk dalam rekening dinas BP2KP, yang mana hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi," kata Iwan.

Iwan juga menjelaskan, jika dalam perkara tersebut akan ada tersangka baru, baik dari pihak swasta ataupun dinas yang bekerja sama dalam pengadaan Bibit Talas.

"Kasus ini kan masih dalam tahap penyidikan, kita tidak bisa menjelaskan secara gamblang, karena di khawatirkan nanti ada pihak yang melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau sebagainya," jelas Iwan.

Untuk diketahui dalam perkara ini saat diaudit oleh BPKP menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dikenakan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update