Notification

×

Tag Terpopuler

Tertipu Beli Tanah Bermasalah, Korban Rugi Duit Sebesar 750 Juta

Tuesday, May 18, 2021 | Tuesday, May 18, 2021 WIB Last Updated 2021-05-18T07:06:25Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan tanah dan bangunan yang menjerat terdakwa Fintang Gani alias Akang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (18/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menghadirkan dua saksi yakni Raskin yang merupakan Notaris dan Arie Rianda yang turut membeli tanah dan bangunan di Cassa Felix Jalan MP Mangkunegara.

Dalam keterangannya, saksi Taskin mengakui bahwa terdakwa Fintang datang menemuinya untuk dibuatkan surat pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang diajukan.

"Namun kala itu terdakwa Fintang tidak dapat memperlihatkan surat asli tersebut, hanya berupa surat pernyatan saja pak hakim," kata Taskin kepada majelis hakim.

Hal senada juga disampaikan saksi Arie Rianda, yang mengatakan bahwa saat membeli tanah dan bangunan tersebut terdakwa hanya menyerahkan fotokopi sertifikat tanah dan bangunan saja, namun seiring waktu ternyata tanah dan bangunan tersebut diklaim oleh orang lain yang mengaku telah membeli dari terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2012 silam menawarkan kepada saksi Hunaira sebidang tanah di jalan Sirna Raga Jalan MP Mangkunegara dan telah dibuatkan surat pengikatan jual beli. Namun pada tahun 2013 ternyata tanah tersebut bermasalah.

Kemudian terdakwa memberikan solusi agar tanah tersebut dapat ditukar guling dengan dua tanah dan bangunan town house di Cassa Felix namun dengan syarat harus ada uang tambahan sebesar Rp 500 juta, karena tidak ingin rugi saksi Hunaria menyetujuinya.

Namun nyatanya dua unit tanah dan bangunan juga bermasalah sehingga saksi Hunaria pun melaporkan ke Polda Sumsel karena mengalami kerugian keseluruhan Rp 750 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sertifikat jual beli berdasarkan hasil laboratorium diduga telah dipalsukan oleh terdakwa. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update