Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Sebut Kegiatan Uji Tera Benar Dilaksanakan, Kuasa Hukum: Kerugian Negaranya Dimana?

Wednesday, May 26, 2021 | Wednesday, May 26, 2021 WIB Last Updated 2021-05-26T12:33:06Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi Uji Tera Kabupaten Banyuasin, yang menjerat empat terdakwa yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, Tommy Ardiansyah, dan Afghanis, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, yakni Supriyadi, Hendra Irawan, Yusuf, Rahman, Surahman, dan Supriyadi.

Dalam keterangan para saksi terungkap diketahui bahwa Uji Tera yang dilaksanakan oleh Dinas Perdanganan dan Penindustrian Kabupaten Banyuasin benar dilaksanakan dan tidak fiktif.

Hal itu dikatakan Redho Junaidi SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Emen Hardianto.

Redho menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa kegiatan Uji Tera memang benar dilaksanakan.

"Masih sama pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan menerangkan bahwasanya Uji Tera tersebut benar dilaksanakan. Dalam kata lain bukanlah kegiatan fiktif," ujar Redho, Rabu (26/5/2021).

Dia menerangkan dalam perkara ini, jaksa menjelaskan ada kerugian negara hingga satu miliar lebih, namun pada pelaksanaannya uji tera tersebut benar dilaksanakan.

"Pertanyaannya apakah audit dalam hal ini inspektorat mengaudit hal itu secara global atau dipisahakan. Saat ini kami tengah kebingungan mengenai kerugian negara yang disebutkan, karena menurut kami kerugian negaranya tidak ditemukan, jadi kerugian negaranya dimana," ujar Redho.

Hal senada juga dikatakan Nurmalah SH MH, kuasa hukum Tommy Ardiansyah, menurutnya dari semua saksi yang dihadirkan semuanya menyatakan jika uji tera tersebut benar ada dan dilaksanakan.

"Pembiayaan terkait Uji tera sudah disepakati, baik pada perusahaan pendor, maupun perusahaan pengguna jasa pendor, serta yang berhubungan dengan dinas perdanganan dan penindustrian Kabupten Banyuasin, itu sudah disepakati," ujar Nurmalah.

Nurmalah menjelaskan, mengenai Kerugian negara yang dibuat atas perhitungan inspektorat, pihaknya mengaku tidak mengerti dari mana negara rugi hingga 1 miliar lebih itu. Sementara uang jasa tera dan transportasi sudah diterim oleh pihak pemberi jasa.

"Kalau ini dianggap korupsi lalu kenapa pihak-pihak pemberi jasa juga tidak dijadikan tersangka juga. Karena uangnya sudah digunakan sesuai peruntukan," tanya Nurmalah.

Nurmla juga menjelaskan untuk kasus korupsi, yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara yakni BPK bukan lah inspektorat.

Untuk diketahui dalam perkara ini, disebutkan bahwa adanya kerugin negara sebesar Rp.1.447.263.820.

Didalam dakwaan para terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Atas perbuatannya terdakwa terancam dengan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 atau pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update