Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Uji Tera Banyuasin, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

Tuesday, May 18, 2021 | Tuesday, May 18, 2021 WIB Last Updated 2021-05-18T11:36:47Z
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (18/5/2021). 

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, mengahdir tiga orang saksi yang merupakan karyawan PTPN. Adapun yang yang dihadirkan yakni Marjuli, Susi, dan Khairul.

Seusai sidang, Nurmalah SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, menyebut bahwa keterangan saksi dipersidangan menguntungkan kliennya.

"Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi justru menguntungkan klien kita. Karena memang benar ada petugas datang melakukan uji tera dan ada hasilnya melalui surat keterangan hasil penelitian. Saksi juga menjelaskan bahwasanya ada pengujian uji tera dulu baru ada pembayaran. Bahkan sampai sekarang tidak ada pihak PTPN yang komplain terhadap pembayaran yang dilakukan pada Dinas Perdangaan untuk kegiatan Uji Tera ini," jelas Nurmalah.

Nurmala menambahkan, dimana dari keterangan saksi dapat diketahui bahwsanya kegiatan uji tera tersebut memang benar dilakukan, bukan hal yang fiktip dan pembayaran dilakukan sesuai aturannya.

"Yang paling penting pihak PTPN sendiri tidak komplain dan memang benar adanya pembayaran dilakukan sesuai aturan," ujarnya.

Pihaknya berharap pada persidangan kali ini majelis hakim agar dapat objektif, dan bisa membuka fakta-fakta sebenarnya.

Hal senada dikatakan Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum terdakwa Emen Hardianto, menurutnya dua dari tiga saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan fakta secara terperinci, hanya berdasarkan mendengar cerita orang saja.

Dan dari keterangan saksi lainnya, diketahui bahwasanya uji tera tersebut memang benar-benar dilakukan.

"Maka dari situ kita dapat simpulkan hal yang merugikan negaranya belum ada. Karena rincian yang paparkan benar-benar digunakan untuk prlaksanaan uji tera tersebut," ujar Redho.

Menurut kami dakwaan merugikan negara tersebut masih harus dibuktikan. Menurut hemat kami dalam kasus ini negera tidak dirugikan.

"Karena ada rinciannya, tentang setiap rupiah yang dikeluarkan untuk uji tera ini. Jadi dalam perkara ini negara tidak dirugikan," tandasnya.

Untuk diketahui, adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin. Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang. 

Dalam dakwaan, empat terdakwa tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 dan pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update