Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dituntut 10 Tahun Penjara

Wednesday, May 19, 2021 | Wednesday, May 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T12:31:16Z

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan (Foto: Ariel)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut mantan Bupati Muara Enim periode 2013 - 2018 Muzakir Sai Sohar terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014 dengan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (19/5/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Indra Bangsawan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut pidana, terdakwa Muzakir Sai Sohar juga diwajibkan mengganti uang sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan pidana korupsi berlanjut pasal alternatif ke 2. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun Denda 200 juta subsider 6 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar dengan ketentuan 1 bulan setelah incra Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, kalau tidak mencukupi mengganti uang kerugian negara maka diganti 5 tahun penjara," tegas Indra Bangsawan SH ketua tim JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian setebal 120 halaman JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan menurut JPU bahwa terdakwa tidak berterus terang, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Muzakir Sai Sohar melalui tim penasihat hukumnya Darmawan SH akan melakukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU yang akan dibacakan secara tertulis pada Rabu dua pekan mendatang.

Sementara itu, untuk terdakwa HM Anjapri mantan Dirut PT Mitra Ogan dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Yan Satyananda mantan Kabag akuntansi PT Mitra Ogan, dituntut pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 399.188.000, apabila jika dalam 1 bulan setelah incrah tidak dibayar maka harta benda para terdakwa akan disita untuk dilelang.

Jika tidak maka dikenakan pidana penjara untuk terdakwa Anjapri selama 4 tahun dan untuk terdakwa Yan Setyananda selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan kepada tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

"Benar tadi sesuai jadwal, agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update