Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Praperadilan Polsek Sukarami, Terungkap Soal Penetapan Tanggal SPDP

Monday, May 10, 2021 | Monday, May 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T13:04:55Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan perkara sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Sukarami Palembang, terhadap Muslianti, Spd, dengan agenda jawaban termohon dan pemeriksaan saksi-saksi, Senin (10/5/2021).

Sidang dengan nomor perkara 10/pid.pra/2021/pn.plg yang dipimpin hakim tunggal Nasorianto SH MH, dihadiri tim kuasa hukum pemohon dan tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel, begitu juga saksi - saksi yang dihadirkan secara bergantian memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon, dari kantor hukum Arief Budiman dan Rekan seusai sidang menjelaskan, pada sidang praperadilan kali ini selain mendengarkan jawaban termohon (Polsek Sukarami) pihaknya juga menghadirkan saksi dari pihak keluarga pemohon.

"Hari ini agenda yang pertama adalah mendengarkan jawaban termohon dan yang kedua pembuktian dari kedua-belah pihak. Termohon membuktikan dengan surat keterangan saksi. Yang pertama saksi kita adalah saksi berdasarkan KUHAP. Saksi yang memberikan keterangan apa yang terjadi apa yang terlihat dan apa yang didengar dan itu saksi yang disumpah. Hanya satu yang tidak disumpah namun keterangannya bisa diambil sebagai petunjuk karena sesuai dengan bukti surat saksi yang disumpah," jelas Arief.

Arief menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa penyidik diduga memaksakan kehendak dalam menetapkan tersangka kepada pemohon.

"Penyidik diduga telah memaksakan kehendak dalam menetapkan tersangka. Fakta persidangan bahwa SPDP dititipkan kepada Saksi Eko (Satpam Komplek) Tanggal 26 April 2021. Akan tetapi tertulis di SPDP nya tanggal 23 April 2021," ujar Arief.

Diberitakan sebelumya, Arief Budiman SH kuasa hukum Muslianti, menggugat praperadilan berawal kliennya dijadikan tersangka oleh Polsek Sukarami.

Dalam perkara tersebut lanjut Arief, bermula pada tanggal 21 Januari klien kita adalah pelapor di polda sebagai korban penganiayaan. Namun dihari yang sama pada sore hari kliennya dilaporkan ke Polsek Sukarami.

"Setelah melaporkan ke Polda, dihari yang sama pada sore harinya kliennya dilaporkan di Polsek Sukarami. Tanggal 5 dia minta keterangan dalam klarifikasi bukan sebagai saksi. Tiba-tiba pada tanggal 17 April klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Arief.

Dengan tidak menyampaikan surat perintah dan surat pemberitaan SPDP maka pihaknya menguji ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update