Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Kasus Masjid Sriwijaya, Penyidik Periksa Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Monday, May 03, 2021 | Monday, May 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T14:47:31Z
PALEMBANG, SP - Soal dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Senin (3/4/2021).

Pemeriksaan Alex Noerdin, dilakukan penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alex diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman ketika dikonfirmasi membenarkan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin.

Akan tetapi kata Khaidirman, meskipun diperiksa di Kejagung, penyidiknya tetap dari Kejati Sumsel.

"Hal itu dilakukan penyidik agar lebih memudahkan pemeriksaan, sebenarnya dimanapun bisa. Hari ini ada kesempatan bagus, penyidik yang ke sana (Kejagung)," jelas Khaidirman.

Khaidirman menambahkan, Alex Noerdin diajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik, pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumsel sekaligus Wakil Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya disaat itu.

"Ini kan soal hibah, (dana pembangunan masjid), penyidik memeriksa Beliau sebagai pemberi hibah," ujar Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel sebelumnya sempat beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan kepada Alex Noerdin.

Namun, mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut, berhalangan hadir karena jadwal pemanggilannya berbenturan dengan jadwal kerjanya sebagai anggota DPR RI.

Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak, penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah dilakukan penahan.

Empat tersangka itu yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Keempatnya, disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Adapun ancaman hukumannya, yakni; untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimalnya 20 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 3, minimal 1 tahun penjara dan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update