Notification

×

Tag Terpopuler

Tri Salama ART Buronan Joko Zulkarnain, Diganjar 1,3 Tahun Penjara

Tuesday, May 25, 2021 | Tuesday, May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T08:32:26Z
PALEMBANG, SP - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, kepada terdakwa Tri Salama yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) buronan kasus narkotika Joko Zulkarnain, Selasa (25/5/2021).

Majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy SH MH, menilai bahwa terdakwa Tri Salama, terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke 1 KUHPidana, menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa Tri Salama maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desi Arsean SH menyatakan menerima atas vonis tersebut.

"Terima yang mulia," ujar terdakwa Tri Salama.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean SH menuntut terdakwa Tri Salama dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Tri Salama pada bulan Oktober tahun 2020 sampai bulan Desember tahun 2020, mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain yang saat itu beratatus tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.

Bermula dari tahanan bernama Joko Zulkarnain yang ditahan di LP Pakjo klas I A yang terlibat dalam perkara Narkotika mengalami sesak nafas, sehingga dilarikan dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan.

Saat itu terdakwa kasus narkotika Joko Zulkarnain, dirawat di rumah sakit dengan dijaga oleh saksi Dani Apriansyah pada saat saksi Dani Apriansyah sedang menjaga Joko Zulkarnain saat itu Joko Zulkarnain meminta saksi Dani Apriansyah menelpon terdakwa Tri Salama yang berada di Kayu Agung dengan speaker menggunakan HP saksi Dani Apriansyah dengan tujuan minta dikirimkan uang sebesar Rp.10.000.000, untuk biaya berobat Joko Zulkarnain.

Lalu setelah mendengar percakapan anatara Joko Zulkarnain dengan terdakwa tersebut lalu saksi Dani Apriansyah bertanya dengan Joko Zulkarnain 

“Banyak duit kamu” dijawab oleh Joko Zulkarnain “adolah sekitar 200 juta” 

Kemudian setelah itu saksi Dani Apriansyah menjaga Joko Zulkarnain sampai keesokan harinya.

Pada tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 11.30 Wib saksi Dani Apriansyah kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menemani Sdr Rahman yang pada hari itu mendapat giliran jaga Joko Zulkarnain dan dikarenakan juga pada hari itu keluarga Joko Zulkarnain yang sebelumnya sudah berjanji akan datang menemui Joko Zulkarnain setelah saksi Dani Apriansyah sampai di Rumah Sakit saat itu terdakwa sudah menemui Joko Zulkarnain dan sudah menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada Joko Zulkarnain yang menurut Joko Zulkarnain uang tersebut digunakan untuk berobat.

Lalu setelah itu saksi dani Apriansyah menyuruh terdakwa untuk meninggalkan Joko Zulkarnain dan tidak lama kemudian saksi Dani Apriansyah juga pulang kerumah.

Bahwa pada malam harinya sekira Pukul 20.30 Wib saksi datang kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menggantikan Saksi Rahman berjaga kemudian saksi Dani Apriansyah berjaga seperti biasa lalu sekira Pukul 21.30 Wib saksi dani Apriansyah meninggalkan Joko Zulkarnain diruangan rawat inap dan menitipkan ke perawat yang berjaga untuk membeli minuman lalu sekira 5 menit saksi Dani Apriansyah kembali lagi kekamar dan melihat Joko Zulkarnain sudah tidak ada didalam kamar rawat inap.

Lalu setelah itu saksi Dani Apriansyah memberi tahu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan kemudian saksi Dani Apriansyah juga memberitahu Jaksa yang menangani perkara tersebut kalau pada siang harinya terdakwa mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000.

Bahwa setelah Joko Zulkarnain melarikan diri dari rumah sakit petugas dari kejaksaan mencari terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa kekantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Setelah di kantor Kejaksaan Negeri Palembang terdakwa diinterogasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa benar telah mengantarkan uang sebesar Rp.10.000.000, ke Joko Zulkarnain yang dirawat di RS Polri.

M. Hasan dan terdakwa mengetahui status terdakwa adalah tahanan dalam perkara Narkotika dan berdasarkan pengakuan terdakwa telah dua kali menerima titipan uang milik Joko Zulkarnain dan saksi Yati (keduanya tahanan dalam perkara Narkotika) uang sebesar Rp.230.000.000,-  uang tersebut diserahkan oleh Firman yang merupakan anak buah Joko Zulkarnain yang pertama diserahkan pada bulan Oktober 2020 sekira Pukul 22.00 Wib di Tanjung Barangan arah Jalan Soekarno Hatta Palembang sebesar Rp.80.000.000 dan yang kedua Sekira bulan Desember 2020 diserahkan di Dusun II Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Sebesar Rp.150.000.000 da terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut adalah milik Joko Zulkarnain yang berasal dari jual beli Narkoba yang dijalankannya.

Yang mana uang tersebut disimpan terdakwa degan cara di titip ke saksi Mahdalena yang merupakan kakak ipar terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi saksi Magdalena sambil membawa uang yang dibungkus dengan kantong plastic saat itu terdakwa berkata dengan saksi Magdalena.

“Ayuk..nitip duit, tolong simpanke semalem” kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut dan disimpan oleh saksi Mahdalena didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur saksi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update