Notification

×

Tag Terpopuler

Acid Penyelenggara Judi Baccarat Diganjar Pidana 1,5 Tahun Penjara

Thursday, June 10, 2021 | Thursday, June 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T14:15:43Z
PALEMBANG, SP - Asuandi alias Acid terdakwa perkara tindak pidana perjudian, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (10/6/2021).

Dalam amar putusannya menurut majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum menikmati hasil dari perjuadian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam dakwaan pertama  melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, "ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Acid menyatakan menerima vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikiri - pikir. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Agustina SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Acid mengaku hanya menyediakan dengan sewa Rp 40 juta perbulan selama 6 bulan untuk menyelenggarakan perjudian tersebut. Terdakwa juga mengakui bahwa bisnis perjudian itu dilakukan bersama dengan seseorang bernama Wenli (DPO),

Dari keterangan saksi terungkap Acid ini bertanggung jawab memberikan upah kepada karyawan dari keuntungan pemain, Jadi berdasarkan fakta persidangan tersebut terdakwa diduga sebagai penyelenggara perjudian.

Untuk diketahui, terdakwa Acid juga sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang dan akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel di wilayah Lampung pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Pada saat penggerebekan, selain mengamankan 22 orang pemain polisi juga turut mengamankan 10 orang pegawai arena judi Baccarat yang dalam persidangan kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Dari keterangan kesepuluh karyawan tersebut dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat dengan upah rata-rata Rp 100 hingga Rp 250 ribu perhari. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update