Notification

×

Tag Terpopuler

Aniaya Rekan Seprofesinya, Supir Perahu Ketek Ini Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Tuesday, June 22, 2021 | Tuesday, June 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T07:50:20Z


PALEMBANG, SP -
Akibat menganiaya rekan seprofesinya supir angkutan sungai (Prahu Ketek) di dermaga pelabuhan 11 Ulu laut, saat hendak menonton panjat pinang, terdakwa Munir terpaksa harus menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun penjara.

Hal itu diketahui, saat majelis hakim yang diketua Sahri Adami SH MH, membacakan putusan (vonis) terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, Selasa (22/6/2021).

Sebelum dijatuhkan vonis oleh majelis hakim, terdakwa dalam nota pembelaannya (pledoi) membantah telah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH. Bahkan terdakwa meminta kepada hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

Dalam amar putusannya majelis hakim menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka dibeberapa bagian kepala dan dijerat melanggar Pasal 

351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa langsung mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwan diketahui bahwa penganiaayan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Agustus 2020 silam, kala itu korban Ipan Zulpan sedang menonton panjat pinang dan memarkirkan perahu milik korban didermaga pelabuhan 11 Ulu Laut.

Tak berselang lama, datang terdakwa dengan menggunakan perahu dan meminta korban menggeserkan perahu yang telah terparkir terlebih dahulu, setelah perahu digeserkan korban terdakwa kembali datang sembari marah-marah kepada korban dan menganiaya korban diatas perahu setelah sebelumnya mencekik korban.

Bahwa selanjutnya datang teman-teman terdakwa menyusul ke arah korban Zulpan, melihat hal tersebut korban Zulpan berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sungai dan berenang ke pinggir sungai.

Akibatnya korbanpun mengalami luka ringan, berdasarkan hasil visum korban mengalami bengkak dan memar dibeberapa bagian kepala serta lengan akibat bersentuhan dengan benda tumpul yang dilakukan terdakwa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update