Notification

×

Tag Terpopuler

Ateng Cs Tersangka Kasus Sabu Dikampung Narkoba Tangga Buntung Segera Disidang

Wednesday, June 23, 2021 | Wednesday, June 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T15:17:43Z
Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, SH., MH (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat tersangka pelaku bisnis narkotika yang digrebek oleh petugas gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes di kampung narkoba dikawasan Tangga Buntung, beberapa waktu lalu akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang.

Empat tersangka itu yakni, Ahmad Fauzi alias Ateng (34), Hijriah Agustina alias Ria (33), Abdullah alias Aap (41), dan M Taufik.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, mengatakan bahwa berkas keempat tersangka saat ini sudah lengkap atau tahap dua.

"Untuk berkas para tersangka sudah P21. Diantaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Agung, Rabu (23/6/2021).

Agung menjelaskan, berkas atas nama tersangka Hijriah Agustina telah di limpahkan terlebih dahulu ke PN Palembag. Disusul dengan berkas atas nama Ahmad Fauzi alis ateng, Abdullah alias Aap, dan M Taufik alias Pendekar.

"Untuk tiga tersangak, Ateng, Hijriah dan Aap terancam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegas Agung.

Ditambahkannya, untuk satu orang tersangka dengan nama M Taufik alias Taupik Pendekar, adalah orang yang membantu Ateng saat melarikan diri. Dan keduanya berhasil ditangkap petugas di daerah Kabupaten OKU di sebuah kebun kopi. 

"Untuk berkas M Taufik selaku orang yang membantu Ateng melarikan diri, dikenakan pasal 138 UU RI No 35 Tahun 2009, atau pasal 221 ayat 1 Huruf i KUHP," jelasnya.

Seperti diketahui, puluhan orang berhasil diamankan petugas gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, saat penggerbekan di kampung narkotika dikawasan Tangga Buntung Kota Palembang, berapa waktu lalu.

Dari puluhan orang yang diamankan, diantaranya diketahui istri dari bandar narkotika Ahmad Fauzi, bernama Hijriah. Pada saat penggerebekan Ahmad Fauzi berhasil melarikan diri.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1.5 kg sabu dari atap kamar rumah milik Ateng.

Namun baru-baru ini Ateng dikabarkan berhasil ditangkap bersama seorang bernama M Taufik yang disebut sebagai orang tua angkatnya, di  Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten OKU Selatan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update