Notification

×

Tag Terpopuler

Berry Saputra Terdakwa Pembunuh Teman Kencan di Hotel Rio, Dijerat Pasal Berlapis

Thursday, June 10, 2021 | Thursday, June 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T11:27:25Z
PALEMBANG,SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap Yuliana Hasyim (25) di kamar Hotel Rio No 625, yang menjerat terdakwa bernama Berry Saputra, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (10/6/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH, menghadirkan empat orang saksi yakni Hamida (Ibu kandung korban), Putri Agustina (Kakak Korban), Angga dan Ilham yang merupakan teman korban.

Saksi Hamida yang merupakan Ibu kandung korban, dengan nada penuh emosi, meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Berry Saputra, dijatuhi hukuman mati.

Dalam keterangan saksi lainnya terungkap bahwa pekerjaan yang dilakukan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) baru diketahui oleh ibu dan kakak kandung korban setelah kejadian pembunuhan.

"Setahu saya adik saya itu bekerja di cafe, namun cafe mana korban tidak pernah memberitahu, setelah kejadian baru tahu bahwa korban bekerja seperti itu pak," ungkap saksi Putri Agustina.

Sementara dari keterangan dua saksi teman korban yakni Angga dan Ilham mengatakan, sudah seminggu sebelum kejadian pembunuhan mereka bersama korban menginap di hotel Rio berdalih menjaga korban jika ada pelanggan yang ingin berbuat tidak baik dengan korban.

"Setahu saya memang pekerjaan korban melayani laki-laki seperti itu melalui aplikasi Michat, nah saya bersama Ilham jaga korban, selesainya saya dikasih 50 ribu rupiah itupun tidak tentu tergantung berapa yang korban kasih," ungkap Angga.

Saksi Angga menambahkan selama mengenal korban sudah seperti saudara sendiri namun mengenai pekerjaan korban tersebut baru mengetahui dua bulan sebelum kejadian.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Berry Saputra mengaku dirinya tega melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan masih merasa kurang puas dengan layanan yang diberikan korban.

"Saya mau lagi pak, namun dijawab korban waktunya sudah habis padahal uang 400 ribu rupiah sudah saya berikan kepada korban makanya saya lakukan itu pak," ungkap terdakwa.

Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi lagi pada persidangan yang akan digelar dua pekan kedepan.

"Rencananya ada tiga saksi dari pihak hotel Rio yang akan kita hadirkan pada sidang dua pekan mendatang," ujar Ursula.

Ursula menambahkan, adapun terdakwa dijerat sebagaimana Pasal primer dakwaan pertama JPU terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP terancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Itu belum ditambah tindak pidana dugaan pencurian pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa setelah membunuh korban juga mencuri satu unit handphone milik korban, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update