Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Dua Mesin Milik PT Pusri, Buruh Kontrak Ini Ngaku Khilaf

Monday, June 21, 2021 | Monday, June 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T08:29:31Z


PALEMBANG, SP -
Nurman Husni (65) terdakwa kasus pencurian dua unit mesin Vibrator Cyclone dan mesin Power Suplay milik PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) dijatuhi pidana 7 bulan penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/6/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP.

"Bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang merupakan buruh kontrak pabrik PT Pusri mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya khilaf pak hakim dan terima atas putusan tersebut," jawab terdakwa.

Majelis hakim diketuai Said Husein SH MH sebagaimana dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, Senin (21/6) sependapat dengan jerat pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang Heri Fadlullah SH.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Heri Fadlullah SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan perbuatan terdakwa terjadi sekira bulan Maret 2021 bertempat di area pabrik PT. Pusri bahwa terdakwa bertugas sebagai buruh pengangkut limbah,

Saat di tempat pembuangan limbah terdakwa melihat banyak kotak-kotak yang berisi satu unit Vibrator Cyclone tipe VG60 dan saty unit Power Suplay merk Dell didaerah sekitar, melihat hal itu terdakwa langsung membawa dua unit mesin tersebut.

Terdakwa pun langsung diamankan oleh petugas saat melewati pos jaga, ditemukan dua mesin tersebut yang disimpan oleh terdakwa didalam tas yang dibawa terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kalidoni Palembang untuk ditindak lanjuti. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update