Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis 3 Tahun Bui, Ondol Terdakwa Kasus Sabu Bersikukuh Minta Bebas

Wednesday, June 09, 2021 | Wednesday, June 09, 2021 WIB Last Updated 2021-06-09T06:28:16Z


PALEMBANG, SP - Jefri Husni alias Ondol, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijatuhi vonis pidana selama 3 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (9/6/2021).

Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Namun, setelah mendengar pembacaan putusan terdakwa yang merupakan warga Jl KH Wahid Hasyim Lorong Terusan Kecamatan SU I Palembang ini bersikukuh minta dibebaskan dengan alasan tidak bersalah.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa karena dianggap terbukti menggunakan narkotika jenis sabu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp. 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy Artalius SH, yang mengganjar terdakwa melanggar Pasal 112 tentang narkotika dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Ondol sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak terbukti memiliki dan menyimpan narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU barang bukti lima bungkus sabu dengan berat netto 0,225 gram, namun berdasarkan tes urine terdakwa positif menggunakan sabu.

"Saya mohon pak hakim agar saya dibebaskan dari hukuman, sabu itu bukan punya saya pak, saya tidak bersalah," pinta terdakwa berkali - kali kepada majelis melalui layar monitor persidangan.

Atas putusan tersebut, baik JPU serta terdakwa yang didampingi pemasihat hukum Eka Sulastri SH menyatakan pikir-pikir

Kemudian majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan untuk terima atau menyatakan banding.

Ditemui usai sidang, Eka Sulastri SH mengatakan bahwa masih akan berkoordinasi kepada terdakwa terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak, karena posisinya saat ini penuntut umum juga mengatakan pikir-pikir.

"Sebenarnya vonis itu sudah cukup meringankan karena hakim berpendapat klien saya hanya pengguna saja, tidak terbukti sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun kita akan koordinasi dulu dengan terdakwa," singkatnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update