Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Brangkas Yang Disegel Penyidik Milik Tersangka Eddy Hermanto Dibuka, Isinya Ternyata

Friday, June 04, 2021 | Friday, June 04, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T07:24:03Z
PALEMBANG, SP - Dua unit brangkas milik Eddy Hermanto salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sempat disegel penyidik pidsus pada saat penggeledahan dirumah tersangka tersebut, akhirnya dibuka tim penyidik untuk mengetahui isi didalamnya.

Pembukaan dua berangkas itu, disaksikan langsung oleh istri Eddy Hermanto dan kuasa hukumnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan, kemarin Kamis (3/6/2021) telah berhasil membuka dua unit brangkas yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh penyidik.
 
“Tim penyidik kemarin telah berhasil membuka isi brangkas yang sebelumnya disegel. Saat dibuka, brangkas itu berisi beberapa berkas dokumen serta perhiasan pribadi milik istri tersangka EH,” ungkap Khaidirman, Jumat (4/6/2021).

Khaidirman menjelaskan, dari isi brangkas yang dibuka, tim penyidik tidak menemukan dokumen yang berhubungan langsung dengan perkara Masjid Sriwijaya. Kemudian dilakukan penyegelan kembali oleh penyidik.

“Untuk perhiasan masih kita periksa lebih teliti lebih lanjut, kapan perhiasan itu dibeli, oleh karna itulah dua brangkas tersebut dilakukan penyegelan kembali oleh penyidik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada rumah tersangka Eddy Hermanto yang berada dikawasan Villa Kedamaian II, Kalidoni, Palembang.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan menyegel 2 buah berangkas dari rumah tersangka tersebut.

Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Eddy Hermanto. Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020.

Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update