Notification

×

Tag Terpopuler

Edarkan Sabu Senilai 30 Juta, Ahmad Rozi Diganjar 9 Tahun Bui

Monday, June 21, 2021 | Monday, June 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T08:18:56Z


PALEMBANG, SP - Ahmad Rozi terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 45,75 gram, dijatuhi pidana selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (21/6/2022).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH dalam sidang yang digelar  di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, hal - hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal - hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ahmad Rozi, dengan hukuman selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 Tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan diketahui, bermula saat terdakwa Ahmad Rozi dihubungi oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, M Edy Saputra SH (Polisi Undercover) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 30.000.000.

Terdakwa lalu mengajak pemesan (polisi) yang sedang menyamar untuk datang ke rumah kontrakannnya yang berada di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Namun setibanya di rumah kontrakan milik terdakwa ternyata barang yang dipesan tidak ada. Melainkan terdakwa meminta seorang bernama Hen Seraka (DPO) untuk membawakan barang narkotika pesan Edy Saputra (petugas undercover).

Saat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 45,75 gram, telah berada di tangan terdakwa petugas langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan fisik, namun petugas tidak mendapati barang bukti lainnya.

Namun, sayangnnya Hen Seraka rekan dari terdakwa Rozi berhasil melarikan diri.

Petugas langsung mengamankan Ahmad Rozi beserta barang bukti sabu seberat 45,75 gram senilai Rp. 30.000.00.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update