Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Fauzi dan Caca Jalani Sidang Perdana

Monday, June 21, 2021 | Monday, June 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T08:26:52Z


PALEMBANG, SP -
Fauzi eks pejabat PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca dua terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2017, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/6/2021).

Dihadapan majelis Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaannya yang disaksikan oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, ketua tim JPU Kejati Sumsel, Iskandarsyah Alam SH MH, menyebut kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Firli Darta SH menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami menilai dakwaan sudah cukup. Kita akan lanjutkan pada persidangan yang akan datang untuk pembuktian," ujar Firli, saat diwawancarai usai persidangan, Senin (21/6/2021).

Dirinya juga mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara sebesar 3,229 miliar, sudah dikembalikan terdakwa secara penuh.

"Untuk uang kerugian negara sudah klien kami kembalikan semua, dengan 4 tahap. Total dikembalikan sebesar 3,229 miliar rupiah," katanya.

Terpisah JPU Kejati Kejati Sumsel, Iskandarsyah Alam SH MH, menjelaskan modus operandinyang dilakukan terdakwa mengurangi volume pada proyek tersebut.

"Kedua terdakwa diduga mengurangi volum pada pengerjaan proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir. Pengerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah disepakati diawal," ujar JPU Iskandarsyah Alam.

Dia menambahkan, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi, dalam pembuktian di persidangan.

"Setidaknya ada 10 saksi yang nantinya akan kami hadirkan di persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, sudah mengembalikan uang kerugian negara dalam berapa tahap ke penyidik Kejati Sumsel, dengan total pengembalian 3,229 miliar rupiah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update