Notification

×

Tag Terpopuler

Selain Muzakir, Dua Terdakwa Dari PT Perkebunan Mitra Ogan Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Friday, June 18, 2021 | Friday, June 18, 2021 WIB Last Updated 2021-06-18T12:08:11Z
PALEMBANG, SP - Setelah menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan serta mewajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar kepada mantan Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018 Muzakir Sai Sohar, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melanjutkan sidang pembacaan putusan kepada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Dua terdakwa itu yakni HM Anjapri dan Yan Setyananda yang merupakan Direktur Utama dan Kabag Akuntansi dan Keuangan di PT Perkebunan Mitra Ogan, yang didakwa telah memberikan suap kepada Muzakir Sai Sohar.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, menjatuhkan vonis pidana berbeda kepada kedua terdakwa tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa satu yakni HM Anjapri dengan pidana selama 6 tahun penjara sementara terdakwa dua Yan Satyananda divonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan maka pihaknya menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan pidana korupsi yang berlanjut, yakni memberikan suap kepada Bupati Muara Enim saat itu Muzakir Sai Sohar secara bertahap.

"Oleh karena itu dengan ini mengadili terdakwa satu HM Anjapri dengan pidana 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka setelah putusan ini inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika harta benda terdakwa yang dilelang nilainya tidak menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Untuk terdakwa dua Yan Satyananda dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dibebankan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 798 juta," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (17/6/2021).

Dalam perkara tersebut majelis hakim menilai, jika perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk hal - hal yang memberatkan bagi terdakwa, majelis hakim menilai yakni perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara untuk hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
 
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update