Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perkara Tanah, Kuasa Hukum Tjik Maimunah Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Wednesday, June 23, 2021 | Wednesday, June 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T10:15:56Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (Ade Chad), Rabu (23/6/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Tjik Maimunah menghadirkan dua orang saksi meringankan yakni dari pihak menjual tanah Agustoni dan Rusno ketua RT.

Seusai sidang Titis Rachmawati kuasa hukum terdakwa menjelaskan pihaknya dalam sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan untuk Tjik Maimunah.

"Saksi meringankan yang dihadirkan ini, untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh klien kami telah membuat surat palsu. Dengan keterangan saksi tadi, sudah jelas objek tanah yang dituduhkan JPU itu berbeda lokasinya," ujar Titis.

Titis menambahkan, jadi berdasarkan dakwaan penuntut umum bahwa objek tanah berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu, sementara objek yang sebenarnya sampai sekarang berada di wilayah 16 Ulu.

"Objek tanah menurut penuntut umum ada di 8 Ulu, tapi sebenarnya objek tersebut dari dahulu sampai saat ini berada diwilayah 16 Ulu. Bahkan saksi Rusno selaku ketua RT tadi mengatakan dia tinggal dari tahun 1991 wilayah itu dari dahulu masuk wilayah 16 Ulu," ujarnya.

Bahkan menurut Titis kliennya membuat surat Surat Pengakuan Hak (SPH) sudah diperiksa oleh aparat yang berwenang yakni Kelurahan, Kecamatan, BPN dan Badan Aset Provinsi Sumsel.

"Jadi sudah jelas dan terbuka, kalau jaksa penuntut umum dan pihak pelapor Ratna Juwita Nasution mengatakan klien kami adalah mafia, justru yang kami pertanyakan siapa sebenarnya yang mafia, karena dari mana dasarnya tanah di wilayah 8 Ulu akan dicaplokan ke 16. Perkara ini sudah terang benderang sesuai fakta persidangan, jadi jangan sebut dikit - dikit mafia, hati - hati kalau bicara soal mafia," tegas Titis.

Sementara itu Razman Arief Nasution kuasa hukum pelapor Ratna Juwita Nasution, mengaku bahwa perkara yang sedang berjalan dalam proses persidangan sudah viral dan ketahui oleh pejabat - pejabat tinggi di Jakarta dan  mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dua saksi yang mengetahui atas perkara tersebut.

"Pertama - tama saya katakan bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh Ibu Ratna selaku klien kami menjadi viral dan sudah diketahui oleh pejabat-pejabat tinggi di Jakarta, dan yang kedua pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dua saksi penting yang mengetahui perkara tersebut," ujar Razman. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update