Notification

×

Tag Terpopuler

Taufik Hidayat Terdakwa Kasus Sabu, Dituntut Jaksa Dengan Pidana Mati

Friday, June 11, 2021 | Friday, June 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T08:36:14Z
PALEMBANG, SP - Sebelumnya sempat mengalami 4 kali penundaan, akhirnya Taufik Hidayat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman pidana mati.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatanya terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Taufik Hidayat melalui penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan.

"Benar kita akan mengajukan pledoi, setidaknya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim," ujar Triasa SH penaseh hukum terdakwa, Jumat (11/6/2021).

Dalam dakwaan, bermula terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali, lalu dihantarkan ke kawsan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp. 15.000.000.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langusng menuju lokasi yang telah ditentukan, dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, yang meletakan 1 kardus berwana coklat kedalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun 2 orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan kepada terdakwa dalam pertimbangan tuntutan JPU.

"Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," jelas Khaidirman. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update