Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Bersalah, Taufik Hidayat Terdakwa Kasus 25 Kg Sabu Dijatuhi Pidana Mati

Thursday, June 17, 2021 | Thursday, June 17, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T09:39:44Z


PALEMBANG, SP -
Taufik Hidayat terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (17/6/2021).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 25 kilogram.

Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan hukuman mati," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai hal - hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika.

Sedangkan hal - hal yang meringankan tidak ditemukan dari terdakwa.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Taufik Hidayat yang didampingi penasehat hukumnya Nala Praya SH, langsung mengajukan banding.

Dalam dakwaan, bermula terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali, lalu dihantarkan ke kawsan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp. 15.000.000.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan, dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, yang meletakan 1 kardus berwana coklat kedalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun 2 orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update