Notification

×

Tag Terpopuler

Juli Pajak Hiburan Ekslusif/ VIP Naik Jadi 40 Persen

Thursday, June 17, 2021 | Thursday, June 17, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T09:42:32Z


PALEMBANG, SP -
Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Palembang, Juli ini Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) resmi menaikkan menaikkan pajak hiburan 40 persen. 

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19 pemerintah kota tetap menaikkan pajak hiburan sebanyak 5 persen dari sebelumnya 35 persen. Sementara pajak restoran tetap 10 persen. 

"Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya. 

Meski masih pandemi, dan realisasi pajak hiburan jauh meleset dari target di tahun sebelumnya, tidak menjadi penghalang untuk menaikkan pajak hiburan di tahun ini. Mengingat juga meski ada yang naik ada juga item pajak yang lain turun termasuk klasifikasi pajak hiburan anak.

"Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar," katanya. 

Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang termasuk juga didalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari Rp100 juta, restoran ada 2 klasifikasi Rp9 juta - Rp12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp12 juta kena pajak 10 persen. 

"Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update