Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Kali Beli Sabu, Terdakwa Mengaku Agar Tidak Ngantuk Saat Bekerja

Wednesday, June 02, 2021 | Wednesday, June 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-02T07:43:32Z

PALEMBANG, SP - Sabu-sabu bisa membuat orang yang mengonsumsinya ketagihan atau kecanduan serta membuat mata tidak mengantuk dan sebagainya. Hal itu terungkap dari pengakuan dua terdakwa Surya Dinata dan Jecky, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta pemeriksaan terdakwa, Rabu (2/6/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Fadlullah SH, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Kepolisian Polsek Gandus yang pada saat itu menangkap kedua terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian melanjutkan memeriksa kedua terdakwa. 

Dari keterangannya terungkap, bahwa kedua terdakwa sudah tiga kali membeli dan mengakui memakai sabu agar tidak mengantuk saat bekerja.

"Sudah tiga kali membeli baru sekarang tertangkap yang mulia," ujar terdakwa Surya.

"Kenapa memakai sabu," tanya hakim kepada terdakwa.

"Biar tidak ngantuk saat bekerja yang mulia," jawab terdakwa.

Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan bermula, pada saat saksi Arpan Prayogi bersama dengan saksi Ardiansyah dan MGS Muhammad Zaqi yang merupakan anggota Opsnal Polsek Gandus sedang melakukan patroli hunting dan mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada dua orang laki-laki dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi Pick up L 300  warna coklat tembakau dengan nomor polisi BG 8776 PC yang bertulisankan "Tenda Musi" dibaian Kap mobil sedang melakukan transaksi Narkotika di Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

Mendapati informasi tersebut, para saksi yang merupakan petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,159 gram dari dalam kotak rokok Gudang Garam Surya 16 yang diletakkan diatas dasboard mobil, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gandus untuk diperiksa.

Atas perbuatannya kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update