Notification

×

Tag Terpopuler

Viral Akibat Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Hari Ini Jalani Sidang Perdana

Thursday, June 10, 2021 | Thursday, June 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T06:28:32Z
PALEMBANG, SP - Publik baru - baru ini sempat dihebohkan dengan video viral penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit (RS) Siloam bernama Christina Ramauli yang dilakukan oleh Jason Tjakrawinata (38). Kini, terdakwa Jason menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH, menghadirkan terdakwa Jason melalui layar monitor (virtual).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang.

"Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa Binti H.Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang," ujar JPU Ursula.

JPU melanjutkan, sesampainya di RS Siloam, setelah mengurus administrasi terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina dikamar tempat anak terdakwa dirawat guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.

"Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa," terang JPU.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni didahi dan di bibir korban. Didalam dakwaan juga disebutkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa Jason tidak mengajukan keberatan (eksepsi) untuk itu majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH melanjutkan persidangan pembuktian yang akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update