Notification

×

Tag Terpopuler

Alami Hidrosefalus, Ahmad Nasuhi Ajukan Surat Izin Check Up ke Rumah Sakit

Monday, July 19, 2021 | Monday, July 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T14:55:53Z

 

Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi mengajukan surat permohonan izin perawatan ke rumah sakit (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ahmad Nasuhi salah satu tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, mengajukan surat penangguhan penahanan karena kondisinya yang saat ini sedang sakit.

Surat penangguhan tersebut, diajukan Ahmad Nasuhi ke penyidik pidsus Kejati Sumsel melalui tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dari kantor hukum Polis Abdi Hukum, Senin (19/7/2021).

"Kedatangan kami selaku tim Kuasa Hukum dari Ahmad Nasuhi ke Kejati Sumsel ini, bermaksud mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan dan suratnya tadi sudah diterima oleh tim penyidik," ujar Redho sesuai menyerahkan surat permohonan di Kejati Sumsel.

Dikatakannya, bahwa Ahmad Nasuhi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dari riwayat kesehatan dan keterangan dokter saatbmemang sudah mengidap suatu penyakit.

"Klien kami saat didiagnosa sebelumnya oleh dokter memang mengidap penyakit penumpukan cairan dan penumpukan darah di otak atau dalam istilah kedokteran disebut Hidrosefalus," kata Redho.

Dijelaskannya, surat permohonan agar dikeluarkan izin dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk tersangka Ahmad Nasuhi keluar dari Rutan Kelas I Palembang guna Check Up. Karena klienya, diduga mengalami penyakit yang dideritanya yaitu adalah Hidrosefalus (penumpukan cairan dan penumpukan darah di otak) dan gelembung anuerisma di Rumah Sakit yang memiliki fasilitas medis yang memadai.

"Mengingat kondisi kesehatan Ahmad Nasuhi selama dalam masa penahanan mengalami penurunan kesehatan untuk dilakukan medical check up ke rumah sakit yang memadai. Dengan mengajukan permohonan itu, tentunya kami tidak akan mengenyampingkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, silahkan penyidik melanjutkan pemeriksaannya. Akan tetapi, kami memohon kepada penyidik demi hukum keadilan dan hak asasi manusia, adalah hak tersangka untuk melakukan pengobatan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Nasuhi merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Yayasan Masjid Sriwijaya sebesar 130 miliar tahun anggaran 2015 - 2017.

Ahmad Nasuhi selaku mantan Kepala Biro Kesra dalam perkara tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel.

Sementara untuk empat tersangka lainnya yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Lelang Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update