Notification

×

Tag Terpopuler

Berhalangan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik, Alex Noerdin Minta Dijadwalkan Ulang

Monday, July 26, 2021 | Monday, July 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T08:42:26Z


PALEMBANG, SP -
Enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan dua saksi kembali diperiksa oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (26/7/2021).

Keenam tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua TAPD Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Sementara dua saksi yang dijadwalkan diperiksa hari adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dan Jimly Asshiddiqie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi Alex Noerdin berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi di Jakarta masih diberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara untuk Jimly Asshiddiqie tidak hadir tanpa ada keterangan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Hendri Yanto SH MH didampingi Pelaksana harian Kasi Penkum Chandra SH, mengatakan dalam pengembangan penyidikan kasus Masjid Sriwijaya pihaknya kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang. 6 merupakan tersangka dalam perkara tersebut, sementara duanya diperiksa sabagai saksi yakni atas nama Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie," ujar Hendri.

Namun demikian Hendri Yanto menjelaskan, kedua saksi tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik. 

"Hari ini penyidik dua orang saksi bernama Pak Alex Noerdin dan Pak Jimly Asshiddiqie. Namun, keduanya berhalangan hadir. Untuk Alex Noerdin sudah kita terima suratnya untuk meminta dijadwalkan kembali pemeriksaannya karena kondisi di Jakarta masih PPKM, sementara untuk Jimly Asshiddiqie tidak hadir tanpa keterangan," jelas Hendri Yanto.

Hendri Yanto menambahkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017.

Dalam perjalannya, pembangunan Masjid tersebut terhenti alias mangkrak. Terlihat, hanya berupa pondasi dan beberapa tiang beton yang sudah tertutupi oleh rumput yang menjulang.

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

Sementara untuk empat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, besok akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update