Notification

×

Tag Terpopuler

Diperiksa Dari Pagi Hingga Sore, Alex Noerdin Dicecar 56 Pertanyaan

Thursday, July 29, 2021 | Thursday, July 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T11:55:30Z
PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (29/7/2021).

Pemeriksaan kepada Alex Noerdin dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Selain Alex, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.

Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan kepada dua saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka.

"AN datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB, dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka yakni MS dan AN," ujarnya.

Chandra menambahkan selain Alex Noerdin, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Jimly Asshiddiqie.

"Ya, selain AN penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada JA. Untuk AN diajukan sebanyak 56 pertanyaan sementara untuk JA sebanyak 16 pertanyaan yang diajukan penyidik," katanya.

Seperti diketahui kasus pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.

Empat diantaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Keempatnya yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Sementara dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel sekaligus ketua TAPD Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update